Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPU Tidak Khawatirkan Gugatan OSO ke Bawaslu

Nurjiyanto
27/12/2018 22:05
KPU Tidak Khawatirkan Gugatan OSO ke Bawaslu
(MI/M. Irfan)

TERKAIT adanya laporan gugatan administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan oleh pihak Oesman Sapta Odang ke Bawaslu, pihak KPU mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut dan siap menjalani seluruh proses persidangan.

Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan secara prinsip pihaknya tetap berpegangan terhadap sikap yang telah diambil oleh KPU telah mengakomodir seluruh putusan yang berhubungan dengan pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019.

Ia menuturkan pemenuhan putusan PTUN yang menjadi permintaan OSO telah dilakukan oleh KPU dengan memberikan kesempatan untuk dapat masuk ke DCT dengan persyaratan. Syarat tersebut sesuai dengan putusan MK yakni pengurus parpol tidak dapat menjadi calon anggota DPD.

"Apa yang sudah kita argumentasi kan selama ini bahwa putusan MK menjadi landasan kita bersama dan juga menjadi langkah kami memutuskan bahwa OSO tak bisa lagi kita masukkan ke DCT," ujarnya saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/12).

Ditanya terkait apakah putusan laporan tersebut akan mempengaruhi tahapan kepemiluan dirinya masih enggan menaggapi hal tersebut. Sementara pada pertengahan Januari 2019 nanti pihak KPU diagendakan telah akan memulai produksi logistik surat suara.

Pasalnya, proses persidangan hingga nantinya dikeluarkan hasil putusan secara tenggat waktu dilakukan selama 14 hari kerja setelah laporan tersebut teregistrasi pada 21 Desember 2018. Artinya, maksimal batas putusan terkait persidangan tersebut akan jatuh pada pertengahan bulan Januari.

"Kita lihat saja, jangan berspekulasi kan belum ada putusan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak OSO telah memasukkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan ini dimasukkan atas nama kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, pada 18 Desember 2018 yang teregistrasi di Bawaslu pada tanggal 21 Desember 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya