Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bawaslu Akan Panggil KPU Terkait Laporan OSO

Nurjiyanto
27/12/2018 20:15
Bawaslu Akan Panggil KPU Terkait Laporan OSO
(MI/Pius Erlangga)

BAWASLU merencanakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya laporan gugatan administrasi pemilu yang diajukan oleh Laporan ini dimasukkan atas nama kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) yakni Dodi S Abdul Qadir terkait pencalonan OSO.

Dalam gugatannya, pihak OSO menduga KPU tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap telah melanggar ketentuan UU Pemilu.

Adanya pemanggilan tersebut dikarenakan adanya agenda proses persidangan lanjutan setelah Bawaslu memutuskan laporan tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan. Rencanaya esok Jumat (28/12) persidangan tersebut akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan pokok materi pelaporan.

"Besok kami juga mengundang KPU untuk hadir sekaligus mendengarkan pokok laporan. Dan jika KPU siap. Maka sekaligus bisa sampaikan terhadap pokok laporan yang disampaikan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/12).

Ratna menuturkan proses persidangan hingga nantinya dikeluarkan hasil putusan secara tenggat waktu dilakukan selama 14 hari kerja setelah laporan tersebut terigstrasi pada 21 Desember 2018.

Ditanya terkait apakah adanya gugatan ini tidak akan menggangu proses kepemiluan, dirinya masih enggan menerangkan lebih lanjut dikarenakan gugatan tersebut masih dalam proses. Sementara pada pertengahan Januari 2019 nanti pihak KPU diagendakan telah akan memulai produksi logistik surat suara.

"Pelangggaran administrasi sama sama ditangani maksimal selama 14 hari kerja. Dan saat ini sudah masuk hari ke 3. Nanti hasilnya Januari tapi bisa lebih cepat dari waktu maksimal, tergantung apa kah fakta-fakta hukum yang kami dapatkan," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak OSO telah memasukkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan ini dimasukkan atas nama kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, pada 18 Desember 2018 yang teregistrasi di Bawaslu pada tanggal 21 Desember 2018. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya