Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menentukan status dua laporan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak memasukkan nama Ketua Umum Hanura Osman Sapta Odang (Odang) dalam daftar calon tetap DPD.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, ketika dikonfirmasi mengatakan Bawaslu akan menentukan status laporan tersebut pada Kamis (27/12) mendatang. "Agenda yang sekiranya berlangsung pada Rabu (26/12), dijadwal ulang menjadi Kamis (27/10), pukul 10.00 WIB," kata Ratna.
Selain itu, Ratna mengatakan Bawaslu akan menggelar sidang pendahuluan laporan administrasi, lalu dilanjutkan dengan penentuan status laporan tersebut. Selanjutnya, akan ditentukan apakah termasuk pidana, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.
Meski demikian, Ratna enggan mengatakan lebih lanjut perihal perkembangan laporan OSO. Ia mengatakan Bawaslu mesti menempuh sidang terlebih dahulu sebelum melemparkan ke publik. Untuk itu, ia mengatakan cukup menunggu putusan Bawaslu pada Kamis besok.
Sebelumnya, pada Selasa (18/12) lalu, Bawaslu menerima laporan pertama atas nama kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Pada laporannya, ia mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada laporan kedua, pada hari yang sama, kuasa hukum OSO lainnya, Herman Kadir melaporkan KPU karena menduga adanya pelanggaran pidana Pemilu oleh KPU.
Laporan pertama yang ditindaklanjuti tersebut dimasukkan atas nama kuasa hukum OSO, , pada 18 Desember 2018. KPU dituding melakukan pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan laporan kedua dimasukkan oleh kuasa hukum OSO, Herman Kadir, pada 18 Desember 2018. Laporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena KPU tidak melaksanakan terkait putusan MA dan PTUN.
KPU tetap bersikukuh dengan keputusannya tidak memasukkan OSO ke daftar calon tetap. KPU meminta OSO untuk menanggalkan jabatannya dari pucuk pimpinan Partai Hanura untuk dimasukkan ke daftar calon tetap. Keputusan ini yang kemudian membuat KPU dilaporkan oleh pihak di lingkaran OSO. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved