Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menganggap pelaporan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri salah jalur. Pasalnya, sengketa pemilu yang berhubungan perihal aspek administrasi seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Titi mengatakan secara prosedur memang wajar bila ada pihak yang merasa keberatan dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Namun, hal itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Hal tersrbut ia katakan saat menanggapai adanya pelaporan terhadap Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari oleh Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Mohammad Sangaji ke Bareskrim Polri terkait proses pencalonan Oesaman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.
"Soal Administrasi pemilu ini tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi karena keputusan administrasi yang dia buat. Mekanisme hal ini oleh UU pemilu diatur yakni melalui proses di Bawaslu," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (25/12).
Dirinya menuturkan adanya mekanisme penyekesaian pelanggaran administrasi yang tercantum pada Undang-undang Pemilu melalui Bawaslu merupakan jalan yang dapat ditempuh oleh para pihak yang keberatan. Dengan demikian adanya pelaporan kepada aparat penegak hukum menurutnya merupakan mekanisme yang keliru.
Ia juga memandang aparat penegak hukum tidak boleh memidanakan individu penyelenggara negara yang berupaya menegakan kehendak UUD 1945 atas adanya putusan MK. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi preseden dan mengancam kualitas demokrasi kepemiluan.
"Pelaporan terhadap penyelenggara Pemilu dapat berdampak negatif pada kualitas Pemilu 2019 dan demokrasi Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 34 anggota Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Hanura yang diwakili Ketuanya, Muhammad Sangaji. Kedua komisioner tersebut dilaporkan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/1649/XII/2018/Bareskrim.
Laporan ke Bareskrim tersebut terkait anggapan adanya pelanggaran Pidana karena KPU tidak mengikuti putusan PTUN dan Mahkamah Agung terkait proses pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved