Yusril Desak KPU Jalankan Putusan PTUN Terkait Pencaleg-an OSO

Nurjiyanto
11/12/2018 20:59
Yusril Desak KPU Jalankan Putusan PTUN Terkait Pencaleg-an OSO
(MI/YOSE HENDRA )

TERKAIT adanya adanya surat yang akan diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Oesman Sapta Odang (OSO), kuasa hukum OSO Yusril Ihza Mahendra menuturkan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait putusan yang diambil oleh KPU dalam hal pencalonan OSO.

Meski belum menerima surat tersebut, dirinya memandang adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU untuk memasukan OSO kedalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) sudahlah keharusan. Pasalnya, dalam putusan tersebut tidak ada hal yang samar ataupun dapat diinterpretasikan berbeda.

"Putusan pengadilan itu gak usah diinterpretasikan lagi, tidak usah diotak-atik sana-sini lagi, putusan itukan sudah jelas benderang, putusan PTUN itu gak bisa diinterpretasikan lagi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).

Dirinya menuturkan adanya sifat putusan PTUN yang berada pada ranah adminustratif membuat KPU sudah seharusnya melaksanakan perintag tersebut. Ia mengatakan putusan yang telah dikeluarkan PTUN berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sifatnya normatif.

"Kalau putusan MK dan MA kan putusan normatif. Kalau putusan administratif yang bersifat membatalkan lalu memerintahkan, itu ada di putusan PTUN. Kalau diperintahkan melaksanakan ya segera dilaksanakan putusan itu," ungkapnya.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mengawasi adanya putusan PTUN. Pasalnya, Yusril memandang Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi KPU dalam bayak hal antara lain pengawasan pelaksanaan putusan-putusan pengadilan.

Ditanya langkah lanjutan jika pihak KPU tetap tidak memasukan OSO ke DPT, pihaknya mengaku akan membawa hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu dirinya menuturkan agar pihak PTUN memberikan teguran keada KPU jika nantinya putusan tersebut tidak diterapkan.

"Kita tunggu dulu hasil laporan pengawasan Bawaslu kepada KPU, itu kalau ke DKPP. Kalau ke pengadilan kita juga meminta melakukan teguran kepada KPU," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya