Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya Polri dan TNI dalam menangkap pelaku pembunuhan beberapa pekerja pembangunan jalan Trans Papua di Nduga. Namun LPSK berharap langkah yang diambil merupakan langkah yang sesuai dengan aturan pidana yang berlaku.
Wakil Ketua LPSK, Askari Razak menyatakan bahwa penyelesaian secara hukum akan meminimalisir permasalahan baru. "Selain itu dengan adanya penyelesaian secara hukum pidana, maka saksi yang mengetahui kejadian tersebut bisa dilindungi LPSK," ujarnya di Jakarta, hari ini.
Sementara korban dan keluarganya juga bisa mendapatkan layanan dari LPSK, terutama terkait rehabilitasi. Hal ini mengingat kejamnya tindak pidana tersebut tentunya menimbulkan rasa trauma yang amat mendalam bagi korban selamat.
Sementara keluarga korban meninggal tentunya akan kehilangan tulang punggung keluarga. "Traumatisme tersebut tentunya harus dipulihkan, dan permasalahan masa depan keluarga korban meninggal juga harus dipikirkan. LPSK dapat memberikan layanan untuk pemulihan medis, psikologis, maupun psikososial," jelas Askari.
LPSK sendiri melihat ada beberapa instrumen hukum yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku, baik melalui KUHP maupun UU Terorisme. Apalagi peristiwa tersebut sudah menimbulkan korban yang massal, dan adanya gangguan keamanan pada tempat-tempat umum.
Tindak pidana terorisme sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK. "Bentuk layanannya selain perlindungan dan rehabilitasi, juga berupa fasilitasi kompensasi atau ganti rugi dari negara," ujar Askari.
Terkait tindakan LPSK sendiri, untuk saat ini LPSK sedang menunggu penanganan dari pihak TNI dan Polri. LPSK akan segera menawarkan bantuan jika memang sudah ada proses hukum kasus ini. "Kami akan proaktif menawarkan bantuan kepada korban sesaat proses hukum itu dimulai," pungkas Askari. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved