Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, pihaknya kembali mengirimkan surat pemeriksaan terhadap penceramah dan pendiri menjelis pembela Rasullullah, Habib Bahar bin Smith atas kasus hate speech dan penghinaan terhadap kepala negara.
"Sudah kita update kemarin, kita kirim lagi suratnya," kata Syahar, Selasa (4/12) di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta.
Syahar memastikan surat undangan pemanggilan terhadap pria kelahiran Manado itu telah diterima kerabat yang bersangkutan. Dimana pemeriksaan Habib Bahar Smith telah dijadwalkan pada Kamis (6/12) mendatang.
Baca juga: Bareskrim Polri Batal Periksa Habib Bahar bin Smith
"Surat itu diterima oleh adik kandungnya," terangnya.
Jikapun mangkir, polisi tetap mengirimkan surat panggilan kedua. Pasalnya, surat panggilan pertama yang dilayangkan tidak sampai kepada yang bersangkutan.
"Ya, sesuai ketentuan KUHP ada panggilan kedua," tutur Syahar.
Syahar mengakui, proses pemanggilan terhadap penceramah kelahiran 1985 itu telah sesuai prosedur sehingga tidak ada alasan baginya untuk kembali mangkir.
"Ya sesuai prosedur lah kita akan melakukan penjemputan. Kita sesuai prosedur saja, normatif," paparnya.
Syahar menyebutkan, pihaknya akan mendalami kasus itu dari pemeriksaan perdana Habib Bahar Smith. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk perkembangan saksi-saksi.
"Kita tunggu dulu pemeriksaan yang bersangkutan. Prosesnya bertahap. Kita tunggu saja dulu dari hasil pemeriksaan nanti apa yang didalami," pungkasnya.
Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved