Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Habib Bahar bin Smith telah dicekal untuk ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Dedi mengatakan pencekalan terhadap Bahar bin Smith terhitung mulai dari 1 Desember 2018.
"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," ujar Dedi pada Sabtu (1/12).
Baca juga: Laporan atas Habib Bahar Mulai Diproses
Dalam ceramah Bahar bin Smith pada Januari 2017 di Palembang, Sumatra Selatan, dirinya dinilai menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan banci.
Dedi menambahkan, sidik kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith ditangani oleh tim gabungan dari Sumatera Selatan, karena tempat kejadian perkara berada di sana.
"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," tutur Dedi.
Seperti yang telah diketahui, dua pihak telah melaporkan Habib Bahar Smith yang dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan hate speech. Dalam ceramahnya, Bahar bin Smith menyebut Presiden Joko Widodo banci. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved