Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Cyber Indonesia, Muannas Al Aidid, meminta pihak kepolisian untuk segera melanjutkan tahapan penyidikan terhadap Habib Bahar Smith yang dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan hate speech.
"Nah kebetulan kita minta untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan, saya bawa dua saksi juga, untuk dilakukan klarifikasi agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Muannas usai dicecar 18 pertanyaan di Gedung Dirkrimsus Mapolda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Muannas menyerahkan video dan transkrip lengkap dari ceramah Habib Bahar. Muannas juga membawa dua orang saksi untuk menguatkan keterangannya yaitu Guntur Romli dan Aulia Fahmi.
"Termasuk kita tadi sudah melangkapi transkip, karena link youtube asli yang kita dapat itu durasinya hampir 2 jam 53 menit kemudian ceramah yang disampaikan Habib Bahar itu sekitar 1 jam 13 menit kalau tidak salah dan itu sudah kita transkip, ada sekitar 15 halaman ada beberaparp poin yg sebetulnya banyak beredar di media sosial," sebutnya.
Bukti yang diajukannya itu didapatkan dari akun YouTube atas nama Hadi Ruhiyat. Katanya, video itu disampaikan dalam acara peringatan Maulid Arbain 40 malam di daerah Ilir, Palembang pada Januari 2017 lalu.
"Itu yang kita dapat. Tadi kita sudah lengkapi semua, dan sudah kita sampaikan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap ahli sehubungan dengan unsur-unsur tindak pidana sudahh kita laporkan," terangnya.
Muannas menekankan, materi-materi ceramah Habib Bahar Smith sangat meresahkan hingga menimbulkan kemarahan banyak kalangan. Apalagi ceramahnya dapat memecah belah umat beragama di tanah air.
"Sangat mengerikan isi videonya, itu nanti biar jadi kewenangan penyidik hanya yan pasti bahwa karena ini sudah viral, banyak laporan terhadap yang bersangkut agar tidak kemudian menimbulkan kemarahan. Jadi saya kira ini harus segera diproses dan ditindak lanjuti sesuai dg mekanisme hukum yang berlaku. Nah itu yg tadi kita sampaikan," lanjutnya
Terkait kesamaan laporannya dengan yang dilakukan tim Jokowi Mania di Bareskrim. Muannas mengaku adanya perbedaan dugaan pidana yang dilaporkan dari kedua laporan tersebut.
"Ya jd kalau kemudian yg dilaporkan ke bareskrim itu kan mereka mungkin lebih fokusnya ke masalah Pak Jokowi gitu kan, karena di situ kemudian jelas konten yg didapati ada dugaan tindak pidana, pasal 207 dimana ia menyebutkan soal ketemu Pak Jokowi buka celana, jangan jangan dia haid, jangan jangan dia adalah banci. Nah kemudian itu yg dilakukan oleh pendukungnya Pak Jokowi (melaporkan)," paparnya.
Sedangkan pelaporannya lebih kepada dikotomi pembedaan dan diskriminasi ras sebagaimana yang diatur dalam pasal UU nomor 40 tahubn 2008, dimana berpotensi kemudian dapat memecah belah persatuan karena disebutkan dalam UU itu, tidak ada lagi istilah pribumi dan istilah Cina karena semua merupakan warga negara indonesia.
"Tapi kalau saya laporkan sebetulnya bukan persoalan itu aja. Yang jauh lebih berbahaya. Statmen dia (Habib Bahar) masalah tidak ada rakyat yang makmur, yang makmur itu adalah cina, yang makmur adalah barat, aseng, kafir, kemudian pribumi jadi budak di negeri sendiri, kelaparan dan segala macam," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved