Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Dewan Bersedia Jika Diminta Mediasi Metro TV dan BPN Prabowo-Sandi

Nurjiyanto
26/11/2018 20:32
Dewan Bersedia Jika Diminta Mediasi Metro TV dan BPN Prabowo-Sandi
(MI/Furqon )

KETUA Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuturkan adanya pemboikotan terhadap salah satu stasiun televisi oleh salah satu tim pemenangan peserta pemilu harus dijadikan instropeksi bagi kedua belah pihak.

Pihaknya pun dalam hak ini berada dalam posisi menunggu jika nantinya diminta untuk melakukan mediasi untuk kedua belah pihak.

"Kedua belah pihak, baik yang diboikot maupun yang memboikot harus saling refleksi. Pertama kita minta medianya untuk introspeksi apa yang terjadi kok sampai di boikot. Apakah pemberitaannya memang berat sebelah selama ini atau tidak," ujarnya saat ditemui dalam acara Seminar dikawasan Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Meski demikian, adanya langkah pemboikotan tersebut menurutnya bertentangan dengan pasal 18 UU Pers. Dimana disebutjan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan

yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara di UU Pers pasal 4 ayat (2) dan (3) sendiri disebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau

pelarangan penyiaran. Di ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Yang kedua kita ingatkan kepada pemboikot bahwa kalau menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi, bukan hanya merugikan, tapi pasal 18 uu 40 mengatakan ada ancaman pidana untuk menghalangi kerja wartawan," ujarnya.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menuturkan pihaknya hanya mengawasi terkait isi konten dari lembaga penyiaran. Hal tersebut mengacu kepada aturan yang ada di undang-undang.

Untuk itu dirinya memandang adanya pemboikotan tersebut tidak masuk kedalam ranah dari lembaga pihaknya. Meski demikian, pihaknya mempersilakan jika memang ada salah satu pihak yang merasa memiliki bukti adanya pelanggaran terhadap konten penyiaran untuk melaporkannya ke pihaknya.

"Jadi kalau ada maslah isu politik terkait pemboikotan itu wilayah yang saat ini belum dapat dari KPI sendiri, terkait adanya keberatan terhadap konten atau keberatan terhadap apapun belum ada ke KPI," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar surat dari Hashim Djojohadikusumo selaku direktur komunikasi dan media BPN Prabowo–Sandi tertanggal 22 November 2018 perihal menolak permohonan wawancara salah satu televisi swasta, yakni MetroTV. Surat Nomor: 02/DMK/PADI/11/2018 yang sempat beredar melalui sejumlah grup percakapan WhatsApp (WA) itu ditujukan kepada seluruh anggota BPN Prabowo–Sandi.

Surat ini terkait dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo–Sandi, Djoko Santoso, untuk memboikot permohonan wawancara salah satu televisi swasta. Dalam suratnya, Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa seluruh komponen BPN, termasuk partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan televisi swasta itu hingga waktu yang ditentukan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya