Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia mengklarifikasi bahwa pihaknya sebagai bank sentral, tidak memiliki produk untuk menyalurkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat umum, sebagaiamana topik yang berkembang di media sosial beberapa waktu belakangan ini.
Melalui akun Twitter resmi Bank Indonesia yang dilansir di Jakarta, hari ini, Bank Sentral menegaskan pihaknya bukanlah bank umum atau bank komersial yang memiliki produk simpanan, pinjaman, ataupun kartu kredit.
"Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa BI tidak memiliki produk simpanan, pinjaman ataupun kartu kredit seperti bank umum atau bank komersial lainnya. Untuk? mendapatkan informasi mengenai pengajuan pinjaman atau kredit yang sesuai dengan kebutuhan, #SobatRupiah dapat menghubungi bank umum/komersial," tulis BI.
Pernyataan BI melalui Twitter itu untuk menjawab pertanyaan pengguna media sosial terkait topik yang sedang hangat dibicarakan.
Tugas dan fungsi BI sebagai Bank Sentral sebenarnya sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Dalam Pasal 7 UU tersebut tertulis hanya satu tujuan Bank Indonesia yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU tersebut, yakni, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancara sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank.
Untuk tugas mengatur dan mengawasi bank, kini sudah haidr mitra BI yang bergerak di ranah mikroprudensial yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun dalam beberapa hari terakhir ini, jagat media sosial telah diramaikan dengan video yang berisi pernyataan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengaku telah mengajukan kredit ke Bank Indonesia untuk kepentingan kampanye, namun ditolak. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved