Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 yang stagnan dibanding pemilu sebelumnya. Hal itu dinilai berpotensi adanya gugatan atau ada pihak yang dirugikan.
Wakil Direktur Departemen Saksi TKN, I Gusti Putu Artha menyebut tidak ada peningkatan jumlah pemilih jika dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu 2014.
"Beberapa catatan yang bisa kita sampaikan adalah tugas KPU, Kemendagri dan Bawaslu jelaskan kepada kita soal DPT relatif stagnan ketimbang pilpres 2014," kata Putu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jum’at (16/11)
Putu menjelaskan, jumlah angka DPT dari setiap pemilu seharusnya meningkat secara signifikan. Dari data yang dihimpun TKN, pada Pemilu 2004, jumlah DPT mencapai angka 150.644.184, angka tersebut kemudian meningkat sebanyak 25% pada Pemilu 2009 yang mencapai 176.367.056.
Kemudian, pada Pemilu 2014 jumlah DPT mencapai 188.268.423. Angka itu naik sebesar 7% naik sejumlah 11.901.367 suara.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, jumlah DPT tahap perbaikan dua baru mencapai 189.144.900. Angka itu hanya naik 0,46% dari 2014 atau hanya naik 876.477 DPT.
“Angka ini dibandingkan dengan angka pemilu sebelumnya menjadi sangat anomali. Kami menyebutnya angka ini stagnan. Jadi seolah lima tahun itu tidak terjadi penambahan jumlah DPT,” jelasnya
Ia mengusulkan sebagai pihak terkait, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginventarisir potensi masalah yang berkaitan dengan jumlah DPT.
Ia juga mengingatkan pihak yang berwenang dalam menentukan jumlah DPT memperhatikan adanya potensi politik atas pendataan jumlah.
"Ada potensi persoalan, katakanlah pelayanan e-KTP. Itu capres kami yang dirugikan karena apa? Karena warga di pinggiran tidak terlayani dengan baik. Atau bisa juga karena faktor lain karena faktor politik misalnya," jelasnya. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved