Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
WAKIL Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika, angkat bicara soal nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sampai saat ini belum masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kita tunggu saja. Kita yakin semua taat hukum karena Peraturan KPU dinyatakan tidak sah oleh MA dan itu kewenangan MA untuk menilai Peraturan KPU sah atau tidak," ujar Gede Pasek, Jakarta, Selasa (13/11).
Gede Pasek kemudian mengatakan polemik tersebut diserahkan ke OSO bukan urusan Partai Hanura. "Itu kan urusan pribadi beliau ya, bukan urusan Partai Hanura ya. Tetapi prinsipnya uji materi Peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung kalau sudah dinyatakan itu tidak memenuhi syarat, tidak sahkan berarti kan," tegasnya
"Itu tidak berlaku, berarti harus kembali ke peraturan yang lama. Nah kalau memang Peraturan KPU tidak boleh dipakai berarti tidak boleh ada dasar lain kan," sambungnya.
Kemudian Gede menambahkan kalau putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 berlaku surut saat sudah muncul nama-nama caleg di Daftar Calon Sementara (DCS).
"Putusan MK itu karena terlambat. Terlambat setelah tahapan selesai dan sudah DCS (nama OSO). Tidak boleh pasal pasal di pemilu itu mundur, ini harus dihormati. Tapi ini urusan pribadi beliau ya, pendaftaran dia ke DPD itu pribadi," jelas Gede
Saat diminta konfirmasi ke OSO, Waketum Hanura tersebut mengatakan kalau OSO sedang berada di Jerman. "Beliau lagi di Jerman. Intinya itu tergantung beliau, bukan Hanura soal putusan pencalegan DPD," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan OSO terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Peraturan tersebut melarang calon Anggota DPD berasal dari pengurus partai politik.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved