Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Inilah 15 Rambu Pelibatan Anak Dalam Politik

Akmal Fauzi
12/11/2018 18:52
Inilah 15 Rambu Pelibatan Anak Dalam Politik
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat tak melibatkan anak dalam kegiatan politik terutama kampanye di Pilpres 2019.

Hal itu disampikan Ketua KPAI Susanto usai pertemuan di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (12/11). Dalam kesempatan itu, ia menyebut ada 15 indikator yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan anak dalan kegiatan politik.

1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih termaksud Daftar Pemilih Tetap ( Usia 17 – 18 tahun).

2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye.

3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu.

5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.

6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.

7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik atau foto calon kepala daerah.

8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uangatau bentuk lainnya yang bisa dimakani sebagai money politik oleh parpol atau calon kepala daerah.

9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).

13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu baik dalam dunia nyata maupun dalam dunia maya.

15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Sementara itu, Susanto usai pertemuan “Kedua Timses hadir sesuai undangan dan kedua timses berkomitmen melaksanakan saran KPAI yakni berkomitmen untuk menguatkan program perlindungan anak dari Capres dan Cawapres yang diusung, kemudian berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik,” kata Susanto.

Susanto menjelaskan, keterlibatan anak disalahgunakan dalam kegiatan politik cukup tinggi. Untuk itu perlu peran dari timses kedua pasangan capres dan cawapres untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik.

“Ini perlu peran timses agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan money politik agar memilih paslon tertentu, melibatkan anak melakukan ujaran kebencian terhadap paslon tertentu serta melibatkan anak sebagai juru kampanye,” jelasnya.

Susanto menjelaskan, beberapa penyebab masih sering ditemukannya anak diikutsertakan dalam kegiatan kampanye karena kurang pengetahuan orangtua.

“Kami duga masyarakat atau sebagian yang salah gunakan itu bisa jadi belum tahu atau sudah tahu tapi tak mencegah optimal. Ini dugaan awalnya. Kami akan terus telaah,” jelasnya

Sejauh ini, kata Susanto, pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Beberapa di antaranya sudah diteruskan ke Bawaslu atau Polri.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa dapat kesimpulan, kami akan bagi tugas dengan Bawaslu apa yang jadi Kewangan kami dan kewenangan Bawaslu," ujar Susanto.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan yang datang mewakili TKN mengatakan KPAI diharapkan bisa mempublikasikan pelaku yang sengaja melibatkan anak untuk kegiatan kampanye. Hal itu dilakukan untuk mendapat efek jera.

“Seain hukum pidana, kami minta (KPAI) sampaikan ke publik siapa yang melakukan pelibatan tersebut agar publik tahu, itu semacam sanksi sosial. Kami juga minta ada sudat edaran untuk lebih tegas dan vermant melakukan pengawasan dan kontrol terhadap siapa yang dengan sengaja melibatkan anak-anak," kata Irfan

Direktur Kelembagaan BPN Prabowo-Sandiaga, Ibnu Bilaludin mengatakan, KPAI perlu didukung beberapa pihak untuk melakukan pencegahan pelibatan kampanye melibatkan anak.

“Kita semua harus melakukan pencegahan, kami dorong KPAI melibatkan lembaga lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung,” kata Ibnu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik