Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pengumuman Caleg Koruptor Tidak di TPS, Cuma di Website KPU

Insi Nantika Jelita
09/11/2018 20:19
Pengumuman Caleg Koruptor Tidak di TPS, Cuma di Website KPU
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan nama-nama mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon legislatif Pemilu 2019 kepada publik.

Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi di website KPU.

"Di media massa palingan. Paling tidak di website KPU, ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (9/11).

Menurut Hasyim penguman nama-nama mantan napi koruptor tidak mungkin diletakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kalau di TPS saya rasa tidak mungkin ya. Yang mungkin adalah diumumkan di websitenya KPU. Nanti siapa saja bisa mengutip dari situ," ujar Hasyim.

Baca juga: NasDem Tetap Konsisten Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Ia menjelaskan jika dipasang di TPS nama-nama caleg mantan napi koruptor bisa dijadikan alat kampanye.

"Nanti malah dikira kami (KPU) mengampanyekan orang itu. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti. Jadi yang memungkinkan ya di website KPU. Tapi bukan tugas KPU untuk mengampanyekan nama-nama itu,"jelasnya

Hasyim juga mengatakan pihaknya akan secepatnya mengumumkan nama-nama caleg mantan napi koruptor di website KPU. Pengumuman nama-nama tersebut akan ditampilkan sampai waktu pencoblosan Pemilu 2019.

Di website KPU publik akan mengetahui siapa saja nama-nama caleg mantan napi koruptor, dari partai politik mana, daerah pemilih (Dapil) darimana serta lembaga perwakilan mana apakah mencalonkan dari DPR atau DPD. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya