Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Muhammadiyah: Pembakaran Bendera Diduga HTI Tidak Seharusnya Terjadi

Syarief Oebaidillah
23/10/2018 17:56
Muhammadiyah: Pembakaran Bendera Diduga HTI Tidak Seharusnya Terjadi
(MI/Susanto)

PIMPINAN Pusat Muhammadiyah menyesalkan terjadinya pembakaran bendera berlambang tauhid oleh kelompok Banser yang terjadi bertepatan pada Hari Santri Nasional 22 Oktober 2018 di Garut Jawa Barat.

Namun begitu, Muhammadiyah meminta umat Islam menahan diri tidak merespon berlebihan. Menurutnya, sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat Tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan.

"Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti melalui keterangan persnya kepada Media Indonesia, Selasa ( 23/10).

Seharusnya, lanjut Abdul Muti, pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Dia menilai aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan Hari Santri.” Bagaimanapun juga yang dibakar itu adalah kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia,” tegasnya. .

Hemat Abdul, jika yang mereka lakukan itu sebagai bentuk nasionalisme, ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur. Jika yang mereka maksudkan adalah membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain.

“Kalaupun dengan membakar bendera cukup dengan simbol atau tulisan HTI, bukan dengan membakar bendera bertuliskan kalimat maka cukup ditulis Tauhid atau Thayyibah,” ujarnya.

Guna meredam dan menenangkan emosi sebagian umat Islam yang terlanjur marah, Abdul Muti menghimbau p ihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

“Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan,” tandas dia. Adapun, kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya