Menkopolhukam: Status Bencana Nasional Berlaku Jika Pemda Lumpuh

Golda Eksa
01/10/2018 20:05
Menkopolhukam: Status Bencana Nasional Berlaku Jika Pemda Lumpuh
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH tidak berencana menetapkan Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, sebagai daerah dengan status bencana nasional. Pun status bencana nasional juga tidak lantas diputuskan lantaran adanya bantuan yang mengalir dari beberapa negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan roda pemerintahan di Palu-Donggala sebagai daerah yang terdampak musibah sejauh ini masih berfungsi. Kondisi akan berbeda jika tata kelola pemerintahan di wilayah terbukti lumpuh.

"Kan, daerahnya masih berfungsi. Bencana nasional dinyatakan jika daerah sudah tidak berfungsi, seperti di Aceh dulu. Nah, ini daerah, gubernurnya masih sehat, kantor masih ada, dan stafnya juga masih ada," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/10).

Menurut dia, masyarakat di sana masih syok atas bencana tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah sudah mengambil tindakan untuk menangani persoalan, serta mendapat pendampingan dari pemerintah pusat, seperti kasus gempa di Lombok, NTB, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, pelayanan di wilayah yang terdampak gempa dan tsunami oleh pemerintah daerah setempat juga sudah aktif. Bahkan, masyarakat di sana tidak lagi terisolasi lantaran jalur darat yang sempat terputus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya