Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Presiden Jokowi Minta Gubernur-Wagub NTB Langsung Bekerja

Antara
19/9/2018 11:35
Presiden Jokowi Minta Gubernur-Wagub NTB Langsung Bekerja
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

PRESIDEN Joko Widodo meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023 langsung bekerja terutama dalam penanganan dampak gempa di daerah itu.  

"Saya minta langsung kerja terutama dalam rekonstruksi dan rehabilitasi rumah dan fasilitas umum yang rusak di daerah itu, " kata Presiden Jokowi usai pelantikan Gubernur-Wagub NTB di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/9).

Kepala Negara menyebutkan ada program perbaikan rumah dan fasilitas umum yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan oleh pemerintah daerah.

"Ada perbaikan rumah dan fasilitas umum yang harus dikerjakan yaitu rumah warga, sekolah, rumah sakit dan lainnya, tugas utamanya ke sana," kata Presiden.  

Mengenai adanya hambatan dalam pencairan dana untuk penanganan dampak gempa, Kepala Negara mengatakan harus dilakukan secara bertahap.  

"Kalau sudah siap pasti akan diberikan, ada prosesnya, masak langsung nih, nih," katanya sambil tersenyum. 

Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah resmi menjabat Gubernur NTB 2018-2023 menggantikan pejabat sebelumnya yaitu M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dan Muhammad Amin, setelah dilantik Presiden Jokowi Rabu (19/9) ini.  

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan pelantikan Zulkieflimansyah dan wakilnya, Sitti Rohmi Djalilah adalah susulan dari pelantikan 9 pasangan gubernur-wagub hasil Pilkada 2018, pada 5 September 2018.  

Awalnya, pelantikan gubernur-wakil gubernur gelombang I dijadwalkan pada 17 September 2018 sehingga NTB bisa masuk ke gelombang tersebut. Tapi karena jadwalnya dimajukan, NTB tidak bisa ikut karena masa jabatan gubernur belum habis.  

"Dulu rencananya, bila tidak dimajukan tanggal 5 September, pelantikan gelombang I tanggal 17 September sehingga NTB bisa ikut karena akhir masa jabatan (AMJ)-nya tanggal 17 September. Karena diajukan tanggal 5 September gelombang I, ya NTB tidak bisa diikutkan karena belum AMJ. Ini susulan," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya