Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengambil langkah untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Kami akan melakukan eksaminasi publik karena ada kejanggalan pada putusan MA. Uji publik atau istilah lainnya (eksaminasi) ialah melihat keputusan secara substansif dari segi formil dan materil,” ujar Donal Fariz usai diskusi 'Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019' di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (16/9).
Menurut Donal ada perdebatan hukum dalam putusan MA yang dinilai melabrak pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK).
“MA melabrak pasal 55 UU MK yang seharusnya tidak bisa diproses Judicial Review PKPU Nomor 20/2018 sepanjang UU Pemilu masih diuji (di MK) . Publik tahu tentang ini dan kita akan lihat argumentasi apa dari hakim agung yang memutuskan perkara ini,” terang Donal.
Donal mengatakan bahwa eksaminasi bukanlah forum untuk membatalkan sebuah putusan perkara.
“Eksaminasi bukan forum membatalkan, tapi forum untuk menilai tepat atau keliru (putusan MA tersebut)," imbuhnya
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa alasan MA membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, Donal Fariz menampik hal tersebut
“Saya tidak setuju dengan pertimbangan MA sekalipun kita belum bisa mengakses keputusan tersebut. Yang diatur oleh PKPU tidak menambahkan klausul atau norma terhadap Pasal 204 UU Nomor 7 tahun 2017.”
Kemudian Donal memjelaskan bhwa yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tersebut adalah syarat pencalonan yang objeknya adalah partai politik.
“PKPU sama sekali tidak menambahkam norma-norma dalam UU Pemilu. Yang diatur PKPU Nomor 20 pasal 4 ayat 3 justru syarat pencalonan, objek nya adalah partai politik. Partai yang didorong untuk tidak mencalonkan napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Donal
Menurutnya jika dianggap menentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ia menilai MA keliru.
“Sehingg kalau dalam pertimbangan dianggap menentang UU Pemilu, itu justru keliru menurut saya. Pasal 204 mengatur individu-individu sedangkan PKPU mengatur syarat pencalonan, ini dua hal yang berbeda.” tandas Donal fariz. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved