Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Ini Langkah ICW

Insi Nantika Jelita
16/9/2018 21:10
Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Ini Langkah ICW
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengambil langkah untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Kami akan melakukan eksaminasi publik karena ada kejanggalan pada putusan MA. Uji publik atau istilah lainnya (eksaminasi) ialah melihat keputusan secara substansif dari segi formil dan materil,” ujar Donal Fariz usai diskusi 'Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019' di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (16/9).

Menurut Donal ada perdebatan hukum dalam putusan MA yang dinilai melabrak pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK).

“MA melabrak pasal 55 UU MK yang seharusnya tidak bisa diproses Judicial Review PKPU Nomor 20/2018 sepanjang UU Pemilu masih diuji (di MK) . Publik tahu tentang ini dan kita akan lihat argumentasi apa dari hakim agung yang memutuskan perkara ini,” terang Donal.

Donal mengatakan bahwa eksaminasi bukanlah forum untuk membatalkan sebuah putusan perkara.

“Eksaminasi bukan forum membatalkan, tapi forum untuk menilai tepat atau keliru (putusan MA tersebut)," imbuhnya

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan bahwa alasan MA membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, Donal Fariz menampik hal tersebut

“Saya tidak setuju dengan pertimbangan MA sekalipun kita belum bisa mengakses keputusan tersebut. Yang diatur oleh PKPU tidak menambahkan klausul atau norma terhadap Pasal 204 UU Nomor 7 tahun 2017.”

Kemudian Donal memjelaskan bhwa yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tersebut adalah syarat pencalonan yang objeknya adalah partai politik.

“PKPU sama sekali tidak menambahkam norma-norma dalam UU Pemilu. Yang diatur PKPU Nomor 20 pasal 4 ayat 3 justru syarat pencalonan, objek nya adalah partai politik. Partai yang didorong untuk tidak mencalonkan napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak,” kata Donal

Menurutnya jika dianggap menentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ia menilai MA keliru.

“Sehingg kalau dalam pertimbangan dianggap menentang UU Pemilu, itu justru keliru menurut saya. Pasal 204 mengatur individu-individu sedangkan PKPU mengatur syarat pencalonan, ini dua hal yang berbeda.” tandas Donal fariz. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya