KPU: Revisi PKPU akan Disesuaikan dengan Isi Putusan MA

Nurjianto
16/9/2018 19:50
KPU: Revisi PKPU akan Disesuaikan dengan Isi Putusan MA
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menuturkan pihaknya akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan isi dari amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi aturan PKPU. Pihaknya pun sudah memiliki tahapan dalam melakukan revisi yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai kontestan di Pileg 2019.

Arief menuturkan dalam melakukan revisi, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Setelah itu KPU harus memastikan bahwa hasil dari konsultasi tersebut sudah sesuai catatan. 

Jika tahapan itu selesai barulah kemudian KPU menetapkan dan mengirim ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan. Hingga hari ini, pihaknya mengaku masih belum mendapatkan hasil salinan putusan tersebut.

"Soal hal teknisnya begitu putusan Mahkamah Agung (MA) keluar KPU kan tidak serta-merta ini ditindak lanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita, maka PKPU-nya harus direvisi sesuai isi putusannya. Tapi sampai sekarang kita belum terima salinan putusan itu," ujarnya saat ditrmui di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9).

Dengan adanya tahapan panjang tersebut, pihaknya menilai hal proses revisi PKPU terlalu pendek jika harus mengejar tanggal 20 September. Pihaknya mendorong agar Mahkamah Agung pun segera menyerahkan putusan hasi uji materi terkait putusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang napi koruptor ikut dalam kontestasi Pileg 2019. 

Hal tersebut perlu dilakukan agar pihaknya dapat segera mengkaji putusan tersebut dan juga sebagai acuan dalam merevisi PKPU.

"Jadi ini rasa-rasanya tidak terkejar. Kita berharap MA juga cepat memutus ini serta memberikan salinan putusan dan kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur larangan napi korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019.

Putusan yang dikeluarakan pada, Kamis (13/9), lalu yang membuat aturan syarat pencalonan caleg kembali mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan menggugurkan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya