Soal Putusan MA, KPU Sumbar Tunggu Instruksi KPU RI

Yose Hendra
16/9/2018 17:45
Soal Putusan MA, KPU Sumbar Tunggu Instruksi KPU RI
( ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat memilih menunggu instruksi KPU RI terkait putusan Mahkamah Agung soal Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Belum baca putusan. Jadi belum bisa kasih pendapat. Kita tunggu instruksi KPU RI," kata Ketua KPU Sumatra Barat Amnasmen, Minggu (16/9)

Amnasmen mengaku di Sumatra Barat sendiri tidak ada calon legislatif mantan napi koruptor.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi koruptor mencaleg tidak dapat berlaku karena bertentangan dengan Pasal 55 UU MK.

"Pasal 55 UU MK melarang MA memutuskan pengujian terhadap peraturan yang sedang dilakukan pengujian terhadap UU terkait," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand ini, Sabtu (15/9).

Dengan demikian, tegas Feri, putusan MA harus dinyatakan cacat administratif karena menyalahi UU.

"Putusan yang cacat administratif harus dianggap tidak pernah ada," tukasnya.

Kalau pun DKPP dan Bawaslu terus memaksakan sembari meminta KPU menjalankan putusan MA, dikatakan Feri, berdasarkan PerMA, KPU masih punya waktu 90 hari untuk mengabaikan putusan MA.

"Jadi, KPU bisa tetap menjalankan PKPU sampai 3 bulan ke depan. Karena sifat putusan MA tidak seketika mengikat. Karenanya, KPU dapat menerapkan aturannya hingga 3 bulan ke depan," bilang Feri.

Sebelumnya, MK mengetok palu, dengan memutuskan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks koruptor nyaleg, dibatalkan, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya