Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat memilih menunggu instruksi KPU RI terkait putusan Mahkamah Agung soal Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Belum baca putusan. Jadi belum bisa kasih pendapat. Kita tunggu instruksi KPU RI," kata Ketua KPU Sumatra Barat Amnasmen, Minggu (16/9)
Amnasmen mengaku di Sumatra Barat sendiri tidak ada calon legislatif mantan napi koruptor.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi koruptor mencaleg tidak dapat berlaku karena bertentangan dengan Pasal 55 UU MK.
"Pasal 55 UU MK melarang MA memutuskan pengujian terhadap peraturan yang sedang dilakukan pengujian terhadap UU terkait," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand ini, Sabtu (15/9).
Dengan demikian, tegas Feri, putusan MA harus dinyatakan cacat administratif karena menyalahi UU.
"Putusan yang cacat administratif harus dianggap tidak pernah ada," tukasnya.
Kalau pun DKPP dan Bawaslu terus memaksakan sembari meminta KPU menjalankan putusan MA, dikatakan Feri, berdasarkan PerMA, KPU masih punya waktu 90 hari untuk mengabaikan putusan MA.
"Jadi, KPU bisa tetap menjalankan PKPU sampai 3 bulan ke depan. Karena sifat putusan MA tidak seketika mengikat. Karenanya, KPU dapat menerapkan aturannya hingga 3 bulan ke depan," bilang Feri.
Sebelumnya, MK mengetok palu, dengan memutuskan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks koruptor nyaleg, dibatalkan, karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved