Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menyebut ada empat jalan keluar untuk mengakhiri polemik soal lolosnya gugatan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.
"Namun, keempat jalan itu menimbulkan risiko. Bisa kepada Bawaslu atau KPU. Jadi, dua lembaga ini harus berani menanggung risikonya," kata Jeirry dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin.
Dia menilai Mahkamah Agung (MA) bisa mengakhiri polemik ini. MA harus segera memutuskan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan koruptor maju menjadi caleg. Dengan begitu, ada kepastian hukum terhadap eks koruptor yang akan maju sebagai calon anggota legislatif.
"Mudah-mudahan sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) sudah ada keputusan MA, itu lebih baik," ucap dia.
Selain itu, penyelesaian juga bisa lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apalagi, saat ini sudah ada beberapa laporan ke DKPP soal kasus lolosnya eks koruptor nyaleg ini. Gugatan itu ditujukan kepada KPU dan Bawaslu.
Menurut dia, DKPP harus menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, DKPP bisa memutuskan apakah ada pelanggaran etik dari KPU atau Bawaslu dalam kasus ini. "Jadi (DKPP) perhitungan atau analisisnya tidak semata-mata berangkat dari aturan atau mekanisme hukum yang ada. DKPP bisa lebih luas melihatnya karena ada etisnya. Jadi, DKPP bisa (menyelesaikan polemik eks koruptor nyaleg).''
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dinilai bisa menyelesaikan masalah ini. Jeirry sebetulnya tak ingin eks koruptor menjadi caleg. Namun, sidang ajudikasi Bawaslu memutuskan eks koruptor bisa nyaleg.
Karena itu, dia menilai caleg bisa mengajukan gugatan ke PTUN jika putusan Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU. "Nanti PTUN bisa memutuskan caleg itu masuk ke DCT atau tidak," ucap dia.
Terakhir, penyelesaian lewat partai politik juga bisa didorong agar tidak terus berpolemik. Partai politik harus berkomitmen untuk tidak mengajukan caleg eks koruptor.
Taati hukum
Koordinator Nasional JPPR Sunanto meminta KPU dan Bawaslu menaati hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus menghormati kedudukan dan kewenangannya masing-masing.
Dia menyayangkan kedua lembaga tak memainkan perannya secara baik dan mematuhi hukum. KPU dinilai melanggar hukum jika mengabaikan putusan adjudikasi dari Bawaslu yang meloloskan sejumlah eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Hal sama juga diperlihatkan Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu itu seharusnya bisa menahan diri. Sebagai lembaga adjudikasi yang memutus perkara, Bawaslu tak boleh mengomentari putusannya di ruang publik. "Biarkan hakim (Bawaslu) berbicara dengan putusannya," ucap dia.
KPU dan Bawaslu juga harus mengakhiri polemik ini. Sebab, masih banyak tahapan pemilu yang lebih rumit harus dilalui oleh penyelenggara pemilu. Sunanto menilai Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pencalonan. Para pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu dan KPU, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa ke PTUN.
"Jika diperlukan, sesungguhnya partai politik bisa menarik pencalonan anggotanya," pungkas dia. (P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved