Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Hari Ini, MK Sidangkan 27 Sengketa Pilkada

Putri Rosmalia Octaviyani
01/8/2018 12:41
Hari Ini, MK Sidangkan 27 Sengketa Pilkada
mediaindonesia.com(ANTARA/Hafidz Mubarak)

MAHKAMAH Konstitusi telah mulai melakukan sidang perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Pada Rabu (1/8) pagi, kasus yang disidangkan berjumlah 27 sengketa Pilkada. Di antaranya ialah kasus sengketa pilkada Wali Kota Makassar, Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Pare-pare, dan Bupati Tabalong.

Seperti dijelaskan dalam siaran pers, agenda sidang akan berisi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, Panwas, dan pengesahan alat bukti.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengatakan, saat ini, MK memprioritaskan penyelesaian berbagai sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2018.

Hal itu diprioritaskan karena MK hanya diberi batas waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja per perkara sejak teregistrasi.

Saat ini, MK menangani sekitar 70 perkara sengketa Pilkada. Banyaknya sengketa yang harus diselesaikan membuat MK akan fokus bekerja agar dengan cepat bisa menyelesaikan prosesnya.

Dari banyaknya sengketa Pilkada, mayoritas masalah berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Salah satunya pada perkara Nomor 26/PHP.BUP-XV/2018 Perihal Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Tabalong. Dalam laporannya, pemohon membeberkan adannya dugaan pengerusakan kotak suara di 22 TPS dengan hanya 1 TPS saja yang direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Tabalong untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Diduga juga terjadi kampanye politik saat pembagian raskin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya