Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

MK Terima Gugatan Ade Ruhandi-Ingrid Kansil

Dede Susianti
24/7/2018 12:40
MK Terima Gugatan Ade Ruhandi-Ingrid Kansil
(Pasangan Ade Ruhandi dan Ingrid Maria Palupi Kansil -- MI/Dede Susianti)

GUGATAN permohonan perkara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada Pilkada Serentak 2018 yang diajukan pasangan Ade Ruhandi alias Jaro Ade dan Ingrid Maria Palupi Kansil (JADI) diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan JADI ini didukung banyak partai besar yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PAN. Kemudian ada PKPI dan Partai Berkarya dan PPP kubu Djan Farid.

Melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018, gugatan pasangan nomor urut 3, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, sebagai termohon, telah memenuhi syarat.

Menurut Herdiyan Nuryadin, salah satu pengacara dari AWK Law Firm, dengan begitu, gugatan akan dilanjutkan.

"Insyaallah sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Juli 2018. Tinggal dua hari lagi," kata Herdiyan, Senin (23/7) malam.

Sementara untuk hasilnya, kata dia, hasil akhir Pilbup Bogor, akan diketahui paling lambat 14 September 2018.

"Itu sesuai Pasal 50 Aya (1) PMK 5/2017. Dimana penyelesaian PHP Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi," jelasnya.

Terkait itu, Jaro Ade mengaku, dirinya dan pasangannya telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada kuasa hukum.

Dia mengatakan, demi menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat, perjuangan akan terus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Dia pun meminta agar masyarakat, maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor.

"Saya minta semua bersabar sambil berdoa yang terbaik, agar perjuangan demi membahagaikan rakyat ini cepat terwujud,"katanya.

Sementara itu, KPU sebagai termohon menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan.

Seperti diungkapkan salah satu komisioner KPU Kabupaten Bogor, Akhmad Munjin kepada wartawan, pihaknya dibantu kuasa hukum negara yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, memang sudah mengantisipasi kemungkinan pengadilan perkara perselisihan.

Pilbup Bogor diikuti lima pasangan. Sementara hasil rapat pleno rekapitulasi suara di KPUD Kabupaten Bogor, menetapkan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan pemenangnya.

Pasangan berjargon "HADIST" itu, memperoleh suara terbanyak dengan 912.221 suara atau 39%.

Suaranya hanya selisih 52.777 suara dibanding pasangan JADI yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara 859.444 atau 37% suara.

Kandidat nomor urut satu Fitri Putra Nugraha alias Nungki–Bayu Syahjohan hanya 177.153 suara. Di posisi keempat ada pasangan Ade Wardana -Asep Ruhyat, nomor urut 5 dengan perolehan suara 168.733 suara. Sedangkan di urutan terakhir ada pasangan Gunawan Hasan-Ficky Rhoma yang hanya memperoleh 100.745 suara.

Gugatan yang diajukan pasangan JADI atas kemenangan HADIST ini, merupakan salah satu dari puluhan gugatan pilkada yang masuk ke MK.

Berdasarkan daftar permohonan perkara pilkada serentak tahun 2018 yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi ada sebanyak 68 perkara.

Untuk gugatan sengketa pemilihan gubernur ada 7 perkara. Untuk gugatan sengketa pemilihan bupati ada 45 perkara. Termasuk Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk gugatan sengketa pemilihan wali kota ada 16 perkara. Termasuk di dalamnya gugatan pemilihan Wali Kota Bekasi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya