Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

MK Terima 61 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada

Nur Aivanni
12/7/2018 20:28
MK Terima 61 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada
(MI/Bary Fathahilah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 61 permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2018. Adapun rinciannya, 42 permohonan yang didaftarkan langsung ke MK dan 19 permohonan yang didaftarkan secara online.

"Sampai sore ini MK sudah menerima sebanyak 61 permohonan," kata Fajar kepada Media Indonesia, Kamis (12/7). MK, sambungnya, akan membuka desk pelayanan pengajuan permohonan hingga Jumat (13/7) pukul 24.00 WIB. Sidang sengketa hasil pilkada diagendakan mulai pada 26 Juli mendatang.

Jumlah permohonan sengketa hasil pilkada serengak ketiga ini, menurut Fajar, mengalami penurunan dibandingkan pilkada sebelumnya. "Tahun sebelumnya lebih dari 50% dari jumlah pilkada. Untuk tahun ini, setidaknya sampai hari ini, tidak sampai 50%, jadi menurun," terangnya.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa pihaknya siap bila diminta untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, pihaknya pun telah mulai mempersiapkan keterangan bagi daerah yang mengajukan permohonan sengketa tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya