Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 111 daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau hampir 65% dari 171 daerah yang menggelar pilkada sudah menyampaikan hasil akhir rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 ke KPU Pusat. Adapun rinciannya, 105 daerah di tingkat kabupaten kota dan 6 daerah tingkat provinsi.
"Total dari 171 daerah, data yang sudah masuk 111 daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers yang digelar di Media Center KPU, Jakarta, Minggu (8/7). Data yang masuk tersebut berdasarkan data yang diterima KPU RI hingga pukul 17.00 WIB sore tadi (8/7).
Lebih lanjut, Arief pun menyampaikan bahwa pilkada di tingkat kabupaten/kota masih tersisa tiga daerah yang belum selesai, yakni Jaya Wijaya, Mimika dan Paniai. "Ada tiga yang belum selesai prosesnya," ucapnya.
Adapun penetapan pasangan calon terpilih, Arief mengatakan hal itu akan dilakukan jika dalam waktu tiga hari kerja usai rapat hasil akhir rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pilkada tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang keberatan, maka penetapan paslon terpilih akan menunggu putusan sengketa yang dilakukan di MK. Kalau nggak ada sengketa, maka setelah tiga hari itu terlampaui tidak ada pengajuan sengketa, KPU menetapkan paslon terpilih," terangnya.
Kotak kosong
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini baru menerima Kota Makassar yang pilkadanya dimenangkan oleh kolom kosong. "Sementara ini, kami menerima hanya Kota Makassar (yang menang kolom kosong)," katanya.
Hasil rekapitulasi KPU Kota Makassar menyatakan bahwa kolom kosong menang atas pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Jika kolom kosong yang menang, Ilham menuturkan bahwa Kota Makassar akan menggelar pilkada kembali pada 2020 mendatang.
"Proses selanjutnya adalah kita nanti akan memberikan kesempatan kepada Kota Makassar untuk Pilkada pada 2020," terangnya. Terkait siapa yang akan memimpin Kota Makassar tersebut, Ilham menyampaikan hal tersebut akan ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri. (OL-5)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved