Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pileg 2019.
Presiden mengemukakan hal itu di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel, kemarin.
"Undang-undang memberi kewenangan KPU membuat peraturan itu," kata Jokowi.
Meskipun demikian, lanjut Kepala Negara, apabila kemudian ada pihak-pihak berkeberatan, dipersilakan mengajukan uji materi ke MA.
Sebelumnya, KPU menerbitkan aturan melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 30 Juni 2018.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat niat KPU sudah tepat untuk membenahi parlemen. Menurut Feri, dengan menghilangkan kesempatan mantan koruptor menjadi caleg, parlemen di Indonesia akan memiliki kinerja lebih baik ke depan.
"Partai semestinya mendukung. Ini semacam sanksi kepada orang-orang yang terpilih di parlemen agar tidak korupsi," ujar Feri.
Akan tetapi, Feri menyayangkan sikap partai politik yang gamang dengan menyatakan PKPU itu baik tapi perlu diatur undang-undang. Terlebih lagi partai mengaitkannya dengan pelanggaran HAM.
"Alasan partai (PKPU) melanggar HAM, itu membual. Logikanya maling akan memilih maling. Jadi, tak layak mantan narapidana korupsi menjadi anggota legislatif. Saya yakin KPU dan Kementerian Hukum dan HAM telah menemukan solusi," lanjut Feri.
Sanksi ekstrayudisial
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menambahkan PKPU ini sejatinya akan mencegah politikus dengan catatan kriminal korupsi untuk menghasilkan produk politik yang juga koruptif ketika berada di parlemen
Reza prihatin terhadap perlakuan hukum yang biasa-biasa saja terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi.
"Butuh sanksi ekstrayudi-sial (sanksi sosial). Dengan melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg sesungguhnya merupakan perlin dungan terhadap keluarga si koruptor agar tidak terjangkit tabiat busuk," ungkap Reza.
Sebaliknya, pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin menilai PKPU No 20/2018 melanggar hak asasi dan kebebasan warga negara. "DPR sudah benar karena dia pemegang kuasa pembentuk undang-undang. Bukan otoritas KPU untuk membatasi hak warga negara. PKPU sudah masuk pelanggaran etik."
Senada dengan Irmanputra Sidin, kebanyakan partai politik, meskipun tidak secara tegas menyatakan, menolak PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif pada 2019. Mereka beralasan UU No 17/2017 tentang Pemilu justru tidak melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi anggota legislatif.
Akan tetapi, KPU berpendirian PKPU itu sejalan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam konteks itu, Kemenkum-HAM punya kewenangan mengundangkannya, yang sifatnya lebih pada publikasi agar masyarakat tahu adanya PKPU. (Try/Hym/Put/Uta/Opn/Ssr/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved