Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tanpa Tandatangan Menkumham, PKPU Bisa Diundangkan

Putri Anisa Yuliani
02/7/2018 11:24
Tanpa Tandatangan Menkumham, PKPU Bisa Diundangkan
(ANTARA/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menilai tanpa diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota tetap bisa digunakan.

"Ya tetap bisa yang tanda tangan itu Arief, Ketua KPU, bukan Menkumham," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di gedung DPR RI, Senin (2/7).

Arief menegaskan Kemenkumham hanya bertugas mengundangkan supaya bisa dipublikasikan dan diketahui masyarakat luas.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tanpa diundangkan PKPU sudah sah dan ditetapkan. Untuk masalah sosialisasi dan publikasi, KPU menegaskan tidak ada masalah soal itu.

"Tenang saja soal sosialisasi dan publikasi. Sejak penyusunan rancangan itu semua orang sudah tahu kok. Kan dari penyusunan saja kami sudah mengundang semua pihak, penggiat Pemilu, partai, masyarakat, DPR, Bawaslu, semua sudah tahu," ungkapnya.

Ia pun tidak mempermasalahkan sikap Bawaslu yang berseberangan dengan KPU soal PKPU in.

"Tugas Bawaslu bukan mengoreksi peraturan KPU tapi memastikan KPU melaksanakan tugasnya sesuai PKPU yang sudah ditetapkan. Jika mantan koruptor dilarang mencalonkan diri terus kami bolehkan nah itu yang harus ditegur oleh Bawaslu," ujarnya.

Jika kemudian, Bawaslu atau ada pihak yang ingin menggugat ke Mahkamah Agung Arief mengatakan siap menghadapinya dan meyakini bahwa tahapan Pemilu tidak akan terganggu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya