Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Sudah Tujuh Kasus Politik Uang Dilaporkan di Lampung

Micom
26/6/2018 08:55
Sudah Tujuh Kasus Politik Uang Dilaporkan di Lampung
(Ilustrasi)

POLITIK uang mulai merebak di Lampung. Jelang pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wakil gubernur Lampung, bupati-wakil bupati Lampung Utara dan Tanggamus pada Rabu (27/6), potensi politik uang semakin marak untuk mempengaruhi masyarakat dalam memilih pemimpin. Karenanya, KPU, Bawaslu dan Kepolisian harus tegas melakukan penindakan.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya sedang melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa pemberi dan penerima bisa dipidanakan bila terbukti politik uang. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila ada temuan yang terindikasi politik uang.

"Selama masa tenang ada 7 laporan politik uang. 2 sudah teregistrasi di Tanggamus, 3 laporan di Lampung Tengah, 1 Pesawaran, dan 1 laporan di Lampung Timur," katanya.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan politik uang mencederai proses demokrasi. Ia berharap pengalaman buruk dalam Pilkada yang transaksional terulang di Lampung. Ia mengajak semua pihak untuk tegas menyikapi adanya politik uang tersebut.

"Bawaslu bersama Gakkumdu harus tegas, politik uang sangat menciderai proses demokrasi," katanya, Senin (25/6).

Kemudian ia juga mengatakan bahwa apapun rekomendasi dari Bawaslu akan dijalankan dengan baik karena semua pihak ingin memberikan pendidikan politik yang baik. Ia juga mengatakan bahwa pelanggaran politik uang bisa membatalkan pasangan calon.

"Ada 2 model silmultan yang bisa dijalankan. Pertama, rapat di Sentral Gakkumdu dibuat sederhana dalam gelar perkara terstruktur, sistematis dan masif untuk dijadikan petunjuk teknis. Kedua, kita meminta kajian dari pakar hukum untuk pembatalan pencalonan. Bawaslu dan KPU harus mengambil langkah yang tegas," katanya. (lampost.co/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya