Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta memperhatikan hak pilih narapidana di lembaga permasyarakatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hak pilih narapidana kerap tidak dipedulikan.
"Berdasarkan pemantauan kita, masih banyak warga binaan di lapas yang belum rekam KTP atau belum masuk dalam DPT. Karena dasarnya KPU itu (untuk masukkan ke DPT) adalah orang yang telah melakukan perekaman KTP. Bagaimana kalau yang belum?" kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Fritz telah mendatangi lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara. Hanya sedikit warga binaan yang memiliki hak pilih di lapas itu. Warga binaan di lapas itu berjumlah 3.800 orang.
"Tapi yang dapat memilih hanya 45 orang," terang Fritz.
Menurutnya, masalah ini tidak hanya terjadi di lapas Tanjung Gusta, tapi juga di lapas lain.
Fritz menegaskan, hal ini merupakan masalah besar. Karena, sebagai warga negara para narapidana telah kehilangan hak pilih mereka.
Fritz pun mendesak KPU memecahkan masalah ini. Hal ini perlu dilakukan agar para warga binaan tak terlupakan.
"Lakukan segala cara yang tidak biasa, agar warga binaan tersebut ikut dapat memilih. Karena, memilih adalah sebuah hak yang diberikan oleh konstitusi. Meskipun seseorang itu di dalam penjara atau lapas, tidak menghilangkan haknya untuk dapat memilih," pungkasnya.
Para warga binaan yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 dapat mengisi formulir model A-5 KWK atau surat pindah pemilih. Hal ini telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam keadaan tertentu bisa memberikan suara di TPS lain.
Terutama bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved