Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada akan menerima sanksi tegas. Pemberian sanksi telah disepakati Kementerian Dalam Negeri.
"Kemendagri sangat menegaskan persoalan netralitas ini. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk buatkan sanksi tegas bagi para ASN," ujar Zudan di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Sanksi tegas yang telah disepakati tersebut beragam, mulai dari sanksi ringan. Bahkan, tidak segan-segan bakal ada pemecatan.
"Mulai dari sanksi ringan, sedang, sampai berat. Mulai turun pangkat, non-job, sampai pemberhentian dari PNS. Dilihat dari proporsi tingkat kesalahannya," tuturnya.
Zudan memaparkan keputusan tindak tegas dilakukan agar netralitas ASN terjaga. Pasalnya, netralitas ASN diyakini sebagai acuan atau tumpuan pilkada yang berjalan baik.
"Ini juga menjadi pertaruhan bagi rekan-rekan ASN di 171 daerah pemilihan dan 228 daerah penyelenggara pilgub," imbuh Zudan.
Ia pun mengimbau para ASN di Indonesia dapat menjalankan tugas dengan tepat, terutama selama masa pilkada. ASN diarahkan untuk tetap bekerja dan bertindak dalam lingkup pemerintahan.
"Bekerjalah dalam lingkup pemerintahan, sosial, dan pembangunan. Tidak usah ikut dalam teknis pilkada. Kalaupun mau mendukung, para ASN dukunglah di bilik suara saja," pungkasnya. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved