Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

KPU Jabar Coret Sesi Tanya Jawab Paslon

MI
20/6/2018 09:55
KPU Jabar Coret Sesi Tanya Jawab Paslon
Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Pub(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat hapus agenda lontar pertanyaan antarpasangan calon (paslon) pada sesi debat publik ketiga pemilihan gubernur Jawa Barat ketiga, Jumat, (22/6) .

Penghapusan sesi tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak, di anta­ranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Polda Jabar, serta tim kampanye dari tiap-tiap paslon.

“Berkaca pengalaman yang lalu kadang menyerang personal. Jadi pertanyaan langsung dari moderator kepada paslon dan ditanggapi,” ujar Komisioner KPU Jabar Nina Yuningsih, kemarin.

Pada debat publik pertama dan kedua, pada sesi saling lempar pertanyaan antarpaslon justru kerap menjadi celah untuk menyudutkan salah satu calon atau personal. Nina mengakui tujuan debat tersebut telah keluar dari jalur sehingga kerap menimbulkan perang urat saraf.

KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaus yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan pasangan nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu sehingga terjadi kisruh antarpendukung calon pada debat kedua pilgub Jabar di kampus UI, Depok, Mei lalu.

Dari Jawa Tengah, debat terbuka ketiga juga akan digelar oleh KPU pada Kamis (21/6). Debat ini akan menjadi penyampaian terakhir visi dan misi dari kedua pasangan cagub yang mengusung tema hukum, demokrasi, dan kawasan.

Sementara itu, kampanye akbar tiga dari empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan akan dihelat pada 20 sampai 22 Juni mendatang di Lapangan Karebosi Makassar dengan menghadirkan jurkam-jurkam andalan.

Terkait dengan pelaksanaan pilgub NTT, KPK menetapkan cagub Marianus Sae yang berstatus tahanan, tidak bisa menggunakan hak suaranya. “Kecuali yang bersangkutan berada di sekitar Kupang,” kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli. (Ant/MTVN/PO/LN/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya