Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Soal Kampanye Hitam, Bawaslu Minta Polri Ikut Turun Tangan

MI
20/6/2018 08:18
Soal Kampanye Hitam, Bawaslu Minta Polri Ikut Turun Tangan
(MI/Usman Iskandar)

KOMISIONER Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan maraknya kampanye hitam di media sosial terjadi lantaran jumlah akun yang sangat banyak. Itu membuat Bawaslu harus lebih jeli menelusuri akun-akun tersebut.

Bawaslu memang bisa meminta penonaktifan akun yang terindikasi menyebar kampanye hitam dengan cara berkoordinasi dengan penyedia layanan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Permintaan itu tidak perlu melalui Kemenkominfo.

“Yang kami ketahui lebih banyak akun yang tidak didaftarkan daripada yang terdaftar. Untuk saat ini ada sekitar 90 akun yang sudah kita tindaklanjuti dengan menonaktifkan melalui platfrom media sosial itu,” ungkap dia kepada Media Indonesia, kemarin (Selasa, 19/6/2018).

Aturan yang menjadi dasar Bawaslu dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di medsos adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut mengatur jenis-jenis kampanye hitam yang dilarang.

“Bisa pendekatan hukum pidana pemilu, bisa juga dengan hukum pidana khusus, yaitu tindak pidana cyber crime, tapi kan tidak semua dapat dijangkau dengan ketentuan di UU Pilkada dan UU Pemilu. Oleh karena itu, polisi bisa bergerak dengan berdasar pada UU ITE,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengimbau masyarakat menggunakan media sosial dengan bijaksana. “Jangan memberikan informasi menyesatkan yang mengganggu kondusivitas masyarakat,” cetus Rudia.

Hal itu dilontarkan guna menanggapi pro dan kontra terkait sesepuh puri sekelas Anak Agung Brawida yang diduga melakukan kampanye hitam di media sosial Facebook. “Kampanyekan calon tersebut dengan cara-cara yang diatur oleh Undang-Undang,” lanjut Rudia.

Sementara itu, Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur Totok Hariyono mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan politik uang. Namun, setelah ditelusuri ternyata tidak terbukti. (BN/OL/*/Ant/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya