Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Hafidz, mengajukan uji materi ketentuan Pasal 182 huruf I sepanjang frasa "pekerjaan lain" dalam UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional pemohon dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Hafidz di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, hari ini.
Adapun ketentuan Pasal 182 huruf l mengatur persyaratan peserta pemilu, yaitu tidak sedang berpraktik sebagai akuntan, notaris, advokat, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai fungsionaris parpol sekaligus menjabat sebagai anggota DPD yang memiliki jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusan di parpol sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut," kata Hafidz.
Hafidz menilai adanya potensi konflik kepentingan meskipun parpol yang menjadi wadah aspirasi politiknya tidak ikut menjadi peserta pemilu.
Lebih lanjut Hafidz menjelaskan anggota DPD yang juga bekerja sebagai fungsionaris parpol tidak menutup kemungkinan akan diwajibkan oleh partainya untuk mewujudkan keinginan partai tersebut menjadi peserta pemilu selanjutnya.
"Oleh karenanya, keadaan tersebut akan memaksa terjadinya benturan kepentingan sebagai anggota DPD dan juga sebagai fungsionaris parpol," jelas Hafidz.
Pemohon kemudian meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai fungsionaris parpol. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved