Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Uji Materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada Ditolak

(Nur/P-2)
15/12/2017 08:31
Uji Materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada Ditolak
(MI/M IRFAN)

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang diajukan tujuh anggota DPD dan seorang anggota DPR. Tujuh anggota legislatif tersebut ialah Akhmad Muqowan, Muhammad Mawardi, Abd Rahman Lahabato, M Syukur, Intsiawati Ayus, Ahmad Kanedi, dan Taufik Nugraha. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, kamis (14/12). Ketujuh anggota legislatif ini sebelumnya menggugat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur tentang pengunduran diri anggota DPR, DPRD, dan DPD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang menyatakan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
s. menyatakan secara tertulis peng-unduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Kewajiban mengundurkan diri bagi para senator yang mengajukan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah telah menjadi substansi putusan-putusan mahkamah sebelumnya.

Para pemohon dalam petitumnya juga meminta supaya Mahkamah ­dapat mengubah dan atau memberikan penafsiran baru terkait ketentuan a quo menjadi, ‘anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri apabila pencalonan dilakukan di luar daerah pemilihannya.’ “Mahkamah tidak menemukan adanya perubahan keadaaan berkenaan dengan keberlakuan UU Pilkada yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Apalagi untuk memberikan penafsiran konstitusional baru,” ucap Arief saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah kemudian menilai bahwa persoalan yang dialami para pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Dalam uji materinya, pemohon merasa ketentuan a quo menimbulkan kerugian konstitusional mereka karena harus mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai anggota legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepada daerah sekalipun yang bersangkutan mencalonkan diri di mana dia sedang menjabat. Menurut pemohon ini merupakan diskriminasi karena hal serupa tidak berlaku bagi petahana. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya