Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan aturan yang mengatakan anggota legislatif, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib mengundurkan diri tidak melanggar konstitusi.
Atas pertimbangan tersebut, MK pun menolak permohonan pemohon perkara nomor 45/PUU-XV/2017 yang diajukan anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019 Abdul Wahid. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman dalam amar putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Anwar.
Untuk diketahui, Abdul Wahid berencana maju dalam pemilihan Gubernur Provinsi Riau dalam Pilkada 2018 mendatang. Namun, ia menilai hak politiknya terhalangi oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut menyebabkan Wahid tidak dapat menjalankan masa jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau yang akan berakhir pada 2019.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s memang disebutkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Pemohon menilai syarat pengunduran diri bagi anggota legislatif tidak dapat disamakan dengan syarat bagi anggota TNI, Polri, dan PNS.
Selain itu, pemohon menilai pasal a quo telah berlaku diskriminatif terhadap pejabat penyelenggara negara yang akan maju dalam pilkada. Jika anggota legislatif harus memberi tahu secara tertulis mengenai pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, lain halnya dengan gubernur atau wakil gubernur petahana yang cukup mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Menerima
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Aswanto mengatakan mahkamah pernah memutuskan soal ketentuan persyaratan calon kepala daerah bagi anggota legislatif melalui Putusan Mahkamah Nomor 33/PUU/XIII/2015. Putusan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi pembentuk UU dalam merevisi UU No 8/2015 tentang Pilkada. Karena itu, mahkamah menilai permohonan pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut.
Pertimbangan lainnya, lanjut Aswanto, mahkamah juga pernah mengeluarkan putusan Nomor 17/PUU-VIII/2008 yang menyatakan, bagi seseorang yang terpilih sebagai kepala daerah, undang-undang telah memberikan hak untuk memegang masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang kemudian membuat ketentuan bahwa syarat bagi calon kepala daerah petahana tidak perlu mengundurkan diri secara tetap tetapi cukup dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Seusai sidang, kuasa hukum pemohon, Muhammad Asrun, mengaku menerima putusan tersebut walaupun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Menurutnya, permohonan pemohon tersebut menyangkut keadilan.
"Penerapan hukum harus berimbang. Ini kan pemerintah dengan parlemen. Pemerintah diberlakukan dengan cuti, maka anggota parlemen bisa ajukan cuti, kecuali PNS, anggota Polri, TNI, karena UU induknya mengatur demikian. Di UU MD3 kan enggak mengatur demikian," tandasnya. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved