Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pesta Demokrasi tidak Bisa Diukur dengan Uang

Nur/Ant/P-3
29/11/2017 08:30
Pesta Demokrasi tidak Bisa Diukur dengan Uang
(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran keamanan untuk pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diukur semata-mata dari nominal dana yang dikucurkan.

"Untuk konsolidasi demokrasi politik, (anggaran) itu tidak bisa diukur uang. Pileg dan pilpres itu kalau dihitung biayanya luar biasa sehingga kalau (anggaran) kepolisian tinggi itu wajar karena kuncinya di stabilitas," kata Mendagri seusai menghadiri peluncuran Indeks Kerawanan Pilkada 2018 oleh Bawaslu di Jakarta, kemarin.

Tjahjo menyatakan itu dalam menanggapi rencana pengajuan anggaran keamanan untuk Pilkada 2018 oleh kepolisian yang jumlahnya mencapai Rp2,7 triliun.

Tingkat kerawanan pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan jumlah anggaran keamanan. Semakin tinggi daerah yang dinilai rawan dalam pelaksanaan pilkada, semakin banyak anggaran yang diperlukan untuk pengamanan.

"Jadi, tidak bisa diukur apakah kurang atau terlalu banyak. Tingkat kerawanan yang digambarkan Bawaslu juga menjadi pertimbangan dalam hal pengucuran anggaran. Saya kira protap (prosedur tetap) kepolisian sudah ada, begitu juga protap yang dimiliki Kemendagri dan BIN," urainya.

Sebelumnya, pihak Kemendagri meminta daerah untuk segera menuntaskan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. Jika daerah tidak bisa menyelesaikan, Kemendagri akan turun tangan.

"Sekarang ini kita serahkan kepada gubernur masing-masing untuk menyelesaikan. Namun, kalau sampai minggu depan juga belum selesai, kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya," ujar Plt Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin, pekan lalu.

Bawaslu mengungkapkan ada lima kabupaten yang belum menandatangani NPHD. Kelima daerah itu ialah Kabupaten Rote Ndao, NTT; Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur; Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara; Kabupaten Aceh Selatan, Aceh; dan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Syarifuddin mengatakan salah satu kendala yang mengemuka adalah belum ada kesepakatan besaran anggaran yang diajukan panwas dengan pemda. Selain itu, terjadi pemotongan anggaran dan kelambanan pencairan anggaran di tiga daerah lain yang dinilai amat mengganggu penyelenggaraan pilkada.

KPU menyebutkan ketiga daerah itu ialah Provinsi Bali, Kota Serang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anggaran pilkada Bali belakangan dipangkas sekitar Rp70 miliar. Masalah di Kota Serang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan ialah pencairan dana tahap pertama jauh di bawah 30%. Mestinya pencairan tahap pertama mencapai 30% dan tahap kedua 70%.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya