Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPU-Bawaslu Bertindak Serampangan

Nur/P-4
28/11/2017 10:13
KPU-Bawaslu Bertindak Serampangan
(MI/ARYA MANGGALA)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dengan teradu Ketua dan anggota Bawaslu serta Ketua KPU.

Pihak pengadu ialah Taufik Basari yang merupakan kuasa hukum dari calon Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.

Salah satu pokok perkaranya ialah rekomendasi Bawaslu Nomor 0835/K.Bawaslu/PM 06.00/IX/2017 yang mendiskualifikasi petahana Jayapura Mathius Awoitauw dalam Pilkada 2017.

Mathius dinilai melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mathius melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jayapura enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Pasal 71 ayat (2) berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Ini sanksinya diskualifikasi, harus bisa dibuktikan, apakah tindakan administrasi tersebut merugikan atau menguntungkan paslon tertentu. Kalau enggak ada itu? Maka ranahnya hukum administrasi semata, dalam hal ini kepegawaian," kata Taufik saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Muhammad di Gedung DKPP, Jakarta, kemarin.

Ia menekankan pergantian pejabat tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada.

Hal tersebut murni menyangkut masalah kedisiplinan pegawai.

"Kalau sanksi disiplin tidak dilaksanakan, jadi masalah. Keputusan itu dikeluarkan setelah pilkada usai. Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pilkada," tegasnya.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan prosedur.

Ia pun membantah Bawaslu tidak cermat dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan prosedur," ujar Dewi.

Di sisi lain, Ketua KPU Arief Budiman juga diadukan Abdul Jabbar, kuasa hukum calon Bupati Jayapura Godlief Ohee.

Arief menginstruksikan KPU Papua menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor 0835.

"Persoalan itu tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Seharusnya dilaporkan ke pengadilan tata usaha negara," ujar Arief.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya