Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi resmi ditutup pada Minggu (26/11).
Namun, penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan di tingkat kabupaten/kota masih berlangsung hingga 29 November.
Pendaftaran calon independen di tingkat provinsi ternyata sepi peminat.
Hanya ada tujuh paslon dari 17 provinsi yang mengajukan diri melalui jalur independen.
Ketujuh paslon tersebut dari Jawa Barat (ditolak), NTB (diterima), NTT (diperbaiki), Kalimantan Barat (diperbaiki), Maluku (ditolak), Maluku Utara (diperbaiki), dan Sulawesi Selatan (sedang dalam proses hitung).
Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui bahwa syarat untuk mengajukan diri melalui jalur independen terbilang cukup berat.
"Iya (karena syarat yang berat). Kedua, mereka mungkin sudah memperhitungkan bahwa calon kepala daerah dari partai elektabilitasnya lebih kuat sehingga mereka enggan," katanya saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta, kemarin.
Ilham menyebut KPU tidak bisa memaksa masyarakat untuk maju melalui jalur independen. Yang terpenting, katanya, KPU telah melakukan sosialisasi tersebut secara optimal.
"Yang penting kita sudah sosialisasi bahwa ini teman-teman ada kesempatan untuk mendaftar calon perseorangan. Syaratnya begini, waktunya sampai kapan. Artinya sosialisasi sudah dilakukan."
Hal senada juga disampaikan komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Ia pun menilai bahwa ketentuan untuk maju melalui jalur independen dianggap memberatkan masyarakat yang akan menempuh jalur tersebut.
"Kalau kita membaca ketentuan peraturan perundang-undangan, boleh dikatakan oleh para pihak, masyarakat yang mau mencalonkan dianggap berat, karena kan bekerja sendiri, beda dengan calon yang diusung parpol," terangnya.
Sangat berat
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebut syarat menjadi calon perseorangan di pilkada sangat berat, kompleks, dan mahal.
Salah satu yang paling berat ialah menyiapkan dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang banyak.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, rentangnya ialah 6,5% sampai 10% dari total daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir dan tersebar di sekurangnya 50% wilayah. Semakin tinggi jumlah DPT, semakin tinggi juga jumlah dukungan yang diperlukan," paparnya.
Selain menyulitkan dari segi syarat, juga menyangkut biaya pilkada yang mahal.
Untuk me-ngumpulkan syarat dukungan saja sudah memakan biaya yang besar.
Apalagi untuk menggerakkan tim dan biaya operasional lainnya.
"Kalau parpol kan sudah terbentuk struktur yang mengakar. Sementara calon perseorangan harus membangun struktur dari nol karena keberadaannya bukan sebagai institusi atau organisasi yang eksistensinya berkelanjutan."
Menurut Titi, kunci untuk memperbanyak calon independen turut berpartisipasi dalam pilkada ialah di dalam regulasinya. Ia menilai persyaratan yang berat dan mahal akan menyulitkan calon perseo-rangan hadir di pilkada.(P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved