Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

PDI Perjuangan Kembali Munculkan Wacana Kocok Ulang Pimpinan DPR

Damar Iradat
26/11/2017 19:53
PDI Perjuangan Kembali Munculkan Wacana Kocok Ulang Pimpinan DPR
(ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan tak menutup kemungkinan wacana kocok ulang ketua DPR. Pasca ditahannya ketua DPR saat ini, Setya Novanto karena terlibat kasus korupsi KTP elektronik, jabatan tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendorong kocok ulang jabatan ketua DPR. Apalagi, Hasto menilai, PDIP sebagai partai pemenang pada Pilpres 2014 seharusnya bisa menduduki jabatan tersebut.

"Ketika rakyat mempercayakan PDIP sebagai pemenang pemilu kemudian hanya gara-gara manuver politik kemudian partai pengusung pak Jokowi tidak ada di dalam susunan pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan yang ada kekacauan demokrasi," kata Hasto di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2017.

Ia melanjutkan, partai-partai pengusung Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga telah menjalin komunikasi terkait status Novanto saat ini. Ia menyebut, kepentingan bangsa harus didahulukan dibanding kepentingan pribadi.

Meski ingin mendorong pergantian posisi ketua DPR, Hasto menyebut hal tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dan kaidah negara. Pemilihan pimpinan DPR tidak berbicara sekadar keinginan.

"Ada fatsunnya, ada tata tertib DPR, ada proses dialog, ada proses negosiasi. Namun, HAsto menegaskan, PDIP tidak mengejar kursi Ketua DPR," ungkapnya.

Ia juga menyebut, krisis kepemimpinan di DPR ini menunjukan demokrasi harus berdasarkan hukum-hukum demokrasi yang berlangsung. "Hukum demokrasi tidak boleh mengabaikan suara rakyat," tegasnya.

Setya Novanto terseret dalam skandal kasus KTP elektronik. Ketua Umum Partai Golkar itu juga kini telah resmi ditahan KPK.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el. Novanto dan Andi Narogong juga diduga menerima keuntungan Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya