Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tersangkut Ijazah Palsu, Parpol Diminta tidak Usung Bupati Mimika

26/11/2017 14:45
Tersangkut Ijazah Palsu, Parpol Diminta tidak Usung Bupati Mimika
(ist)

PARTAI politik diminta untuk tidak memberikan dukungan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Mimika 2018 mendatang. Pasalnya, sang petahana sedang tersangkut kasus ijazah palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 01 P/KHS/2017.

Dalam putusan MA yang keluar pada 9 Maret 2017 itu, Eltinus yang berencana kembali bertarung pada Pilkada Mimika tersebut dinyatakan bersalah mengantongi ijazah palsu SMP dan SMA.

"Kasus ijazah palsu ini sudah lama bergulir dan bahkan sudah ada putusan MA yang menguatkan apa yang sudah dilakukan oleh DPRD Mimika dalam menangani kasus ini bahwa benar yang bersangkutan mengantongi ijazah palsu. Jadi, dari aspek hukum sudah jelas, sehingga tidak tepat jika masih ada parpol yang memberi dukungan kepadanya untuk maju di Pilkada Mimika nanti," ujar tokoh masyarakat Timika, Marianus Maknaipeku, saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (26/11).

Menurut dia, calon yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen penting dalam bidang pendidikan, tentu tidak dibenarkan maju menjadi pemimpin suatu daerah yang sangat membutuhkan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas.

"Sekarang kita bicara integritas, bagaimana jika ada kasus pemalsuan seperti ini? Kami sebagai masyarakat mendesak partai agar tidak mengusung yang bersangkutan, karena jika memberi dukungan, partai tersebut sama saja mendukung tindakan penipuan atau pemalsuan dan tentu saja ikut melakukan pelanggaran hukum," kata Marianus.

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan Eltinus merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian masyarakat, terutama parpol yang saat ini sedang mengurus pencalonan kepala-kepala daerah.

Bukan itu saja, lanjut Marianus, dukungan parpol yang diberikan kepada Eltinus bukan tidak mungkin menjadi bumerang bagi parpol tersebut di kemudian hari.

"Kalau pun didukung dan digagalkan oleh KPU karena terbukti mendaftar dengan ijazah palsu, maka tentu saja partai juga yang akan dirugikan. Dalam hal ini, partai menurut saya tidak perlu mengambil risiko buruk seperti ini karena toh masih banyak tokoh-tokoh lain yang dinilai pantas untuk diusung menjadi calon," tambah Marianus.

Seperti diberitakan, MA memakzulkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Bupati periode 2014-2019 itu secara sah terbukti memalsukan ijazah sehingga melanggar sumpah jabatan.

Inisiasi pemakzulan Eltinus dicetuskan DPRD Kabupaten Mimika pada September 2016. Akhirnya, rapat paripurna DPRD Kabupaten Mimika mengusulkan pemakzulan Eltinus pada 24 November 2016. Untuk mendapat legitimasi hukum, usulan pemakzulan itu dikirim ke MA untuk dinilai, apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Hasilnya, MA menyatakan pemakzulan tersebut sah.

"Mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika. Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Mimika tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah jabatan/janji setia dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh saudara Eltinus Omaleng berdasar hukum," putus MA sebagaimana dikutip dari laman lembaga peradilan tertinggi itu, Minggu.

Duduk sebagai ketua majelis Dr Irfan Fachrudin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Eltinus mendaftar calon bupati menggunakan ijazah SMPN 9 Jayapura. Akan tetapi, Eltinus tidak pernah sekolah di SLTPN 9 Jayapura karena pada 1991 sekolah tersebut belum ada.

"Kepala sekolah yang menandatangani ijazah termohon (Eltinus) baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTPN 9 Jayapura pada 1993," ujar MA.

MA juga menyatakan bahwa Eltinus tidak pernah sekolah di SMAN 3 Jayapura. MA menyatakan nomor induk ijazah SMA Eltinus tidak sesuai dengan data yang ada. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya