Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kader Golkar Diminta Sabar Tunggu Praperadilan Novanto

Ilham Wibowo
24/11/2017 12:59
Kader Golkar Diminta Sabar Tunggu Praperadilan Novanto
(Dok. MI)

DEWAN Pimpinan Pusat Partai Golkar meminta seluruh kadernya memberi kesempatan waktu kepada Ketua Umumnya Setya Novanto hingga selesai proses praperadilan. Hasil pengadilan akan menentukan sikap pengurus Golkar kedepan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono mengatakan, partainya adalah lembaga yang berlandaskan hukum. Karenanya menyikapi polemik pergantian Novanto juga perlu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Jadi kita semuanya kembali kepada hukum. Kita sudah membuat satu sikap bahwa kita menunggu hasil praperadilan. Apapun hasil praperadilan itu saya yakin pasti bisa diterima semua orang," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat 24 November 2017.

Ia memahami banyak kalangan menyuarakan sikap tak lagi percaya kepada Novanto. Namun, seluruh kader Partai Golkar tetap diminta untuk bersabar hingga menunggu hasil persidangan.

"Praperadilan nggak lama lagi kok. Praperadilan hanya tinggal dua minggu lagi sudah ada kepastian," ujarnya.

Dave menegakan, pengurus partai akan bersikap adil menyikapi polemik Novanto. Bila kalah di praperadilan, kata Dave, posisi Ketua Umum Partai Berlambang Pohon Beringin ini pun akan lekas digantikan.

"Bilamana Pak Novanto hari ini dinyatakan kalah di praperadilan, maka beliau dengan besar hati akan menerima sikap tersebut dan akan menjalankan keputusan DPP," ucap Dave.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

Kabag Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan sidang gugatan praperadilan Novanto akan dimulai pada akhir November 2017.

"(Sidang perdana) tanggal 30 November," kata Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Made Sutrisna juga menyebut, pihaknya sudah menentukan hakim tunggal pada sidang bernomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini. Sidang akan dipimpin langsung oleh Hakim Kusno.

Ini kedua kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sebelumnya, Novanto juga pernah mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar kala itu menggugurkan status tersangka Novanto.

Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran hingga pengadaan KTP-el tersebut. Dari proyek itu, Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan sebanyak Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya