Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, pada 2017. Putusan akhir perkara dengan Nomor 29/PHP BUP-XV/2017 tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Arief menyebutkan hasil perolehan suara yang benar dalam pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Blangpegayon, dan Kecamatan Blangkejeren. Pasangan calon nomor urut 1 Adam dan Iskandar 7.395 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abd Rasad dan Rajab Marwan (pemohon) sebanyak 9.451 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Amru dan Said Sani (pihak terkait) sebanyak 10.273 suara.
Dengan demikian, hasil akhir perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 13.052 suara, nomor urut 2 sebanyak 20.122 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 21.494 suara.
Dalam menyikapi keberatan pemohon mengenai KIP Kabupaten Gayo Lues yang membuat rekapitulasi tidak sesuai dengan perintah mahkamah, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan MK telah memeriksa hal itu secara saksama. KIP Kabupaten Gayo Lues dinilai telah melaksanakan mekanisme penghitungan suara dan menambahkan perolehan suara pada lima TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU.
“Mahkamah berpendapat tidak terdapat pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara tiap pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di lima TPS dimaksud sehingga menurut mahkamah keberatan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
MK juga menilai keberatan pemohon atas 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus tidak beralasan menurut hukum. Pemberian tanda merupakan antisipasi pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, dalam putusan sela Rabu (26/4), MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada lima TPS di Kabupaten Gayo Lues. Fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pencoblosan ganda di lima TPS tersebut. (RO/Ant/P-1)
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved