Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, pada 2017. Putusan akhir perkara dengan Nomor 29/PHP BUP-XV/2017 tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Arief menyebutkan hasil perolehan suara yang benar dalam pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Blangpegayon, dan Kecamatan Blangkejeren. Pasangan calon nomor urut 1 Adam dan Iskandar 7.395 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abd Rasad dan Rajab Marwan (pemohon) sebanyak 9.451 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Amru dan Said Sani (pihak terkait) sebanyak 10.273 suara.
Dengan demikian, hasil akhir perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 13.052 suara, nomor urut 2 sebanyak 20.122 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 21.494 suara.
Dalam menyikapi keberatan pemohon mengenai KIP Kabupaten Gayo Lues yang membuat rekapitulasi tidak sesuai dengan perintah mahkamah, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan MK telah memeriksa hal itu secara saksama. KIP Kabupaten Gayo Lues dinilai telah melaksanakan mekanisme penghitungan suara dan menambahkan perolehan suara pada lima TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU.
“Mahkamah berpendapat tidak terdapat pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara tiap pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di lima TPS dimaksud sehingga menurut mahkamah keberatan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
MK juga menilai keberatan pemohon atas 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus tidak beralasan menurut hukum. Pemberian tanda merupakan antisipasi pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, dalam putusan sela Rabu (26/4), MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada lima TPS di Kabupaten Gayo Lues. Fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pencoblosan ganda di lima TPS tersebut. (RO/Ant/P-1)
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved