Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Finalkan Rekap Suara Pilkada Gayo Lues

Administrator
13/6/2017 03:00
MK Finalkan Rekap Suara Pilkada Gayo Lues
MK Finalkan Rekap Suara Pilkada Gayo Lues(ANTARA/RENO ESNIR)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, pada 2017. Putusan akhir perkara dengan Nomor 29/PHP BUP-XV/2017 tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Arief menyebutkan hasil perolehan suara yang benar dalam pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Blangpegayon, dan Kecamatan Blangkejeren. Pasangan calon nomor urut 1 Adam dan Iskandar 7.395 suara, pasangan calon nomor urut 2 Abd Rasad dan Rajab Marwan (pemohon) sebanyak 9.451 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Amru dan Said Sani (pihak terkait) sebanyak 10.273 suara.

Dengan demikian, hasil akhir perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 13.052 suara, nomor urut 2 sebanyak 20.122 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 21.494 suara.

Dalam menyikapi keberatan pemohon mengenai KIP Kabupaten Gayo Lues yang membuat rekapitulasi tidak sesuai dengan perintah mahkamah, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan MK telah memeriksa hal itu secara saksama. KIP Kabupaten Gayo Lues dinilai telah melaksanakan mekanisme penghitungan suara dan menambahkan perolehan suara pada lima TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU.

“Mahkamah berpendapat tidak terdapat pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara tiap pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di lima TPS dimaksud sehingga menurut mahkamah keberatan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

MK juga menilai keberatan pemohon atas 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus tidak beralasan menurut hukum. Pemberian tanda merupakan antisipasi pemungutan suara ulang.

Sebelumnya, dalam putusan sela Rabu (26/4), MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada lima TPS di Kabupaten Gayo Lues. Fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pencoblosan ganda di lima TPS tersebut. (RO/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya