Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BW Siap jika Bareskrim Lakukan Penahanan

MI
04/2/2015 00:00
BW Siap jika Bareskrim Lakukan Penahanan
(MI/Adam D)

TERSANGKA kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto (BW), mengaku siap ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, ia meminta alasan yang kuat jika benar akan ditahan.

"Siap dong, siap dong, siap lah, siap, siap.... Cuma alasan penahanannya apa, ya? Itu yang mesti ditanya," ungkap Bambang Widjojanto di Gedung KPK, saat hendak memenuhi panggilan Bareskrim, kemarin.

Selain itu, Bambang mempertanyakan perubahan pasal yang di sangkakan kepadanya. "Kan pemeriksaan kemarin pada nggak ada (pasal baru), nanti ya, nanti saya tanya kepada lawyer saya," tambahnya.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursjahbani Katjasungkana, mengaku keberatan dengan penambahan pasal yang dikenakan pada Bambang. Sangkaan awal, BW diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada persidangan di MK. Namun, dalam surat panggilan, BW juga disang kakan melanggar Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP.

"Perubahan itu memang sejak awal kita permasalahkan kepada polisi karena tidak jelas Pasal 242 KUHP ayat berapa yang disangkakan. Itu bisa merugikan Pak Bambang kalau tidak jelas begitu," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Kabareskrim Polri Irjen Budi Wa seso menegaskan perubahan pasal yang disangkakan kepada BW dilakukan karena ada tambahan saksi dan alat bukti dalam proses penyidikan.

Di lain pihak, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan pihaknya berharap Presiden Joko Widodo bisa segera memberikan solusi jika kelak semua pemimpin KPK menjadi tersangka dengan mengangkat pelaksana tugas.

Mensesneg Pratikno menyatakan Istana membuka kemungkinan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pelaksana tugas pimpinan KPK itu. (Cah/Kim/Gol/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya