Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemberian Jaminan Sosial Hanya Untuk Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat

Devi Harahap
05/11/2024 15:26
Pemberian Jaminan Sosial Hanya Untuk Petugas Pilkada yang Sakit, Kecelakaan dan Wafat
Ilustrasi(Dok.Antara)

Pemerintah didesak untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh anggota badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan permintaan tersebut lantaran secara aturan, penyelenggara pemilu hanya sanggup memberikan uang santunan bagi para petugas yang mengalami kecelakaan, gangguan penyakit atau kematian akibat dampak dari menjalankan tugas.  

“Mengenai perlindungan (kecelakaan dan kematian) terhadap badan adhoc penyelenggara di kecamatan, kelurahan dan TPS, sudah disiapkan dalam bentuk santunan,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (5/11). 

Astri menjelaskan bahwa uang santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas penting dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu kepada para petugas di lapangan.

“Sama halnya seperti pemilu 2024 kemarin,” tuturnya.

Asti tak menafikan bahwa tugas-tugas badan ad hoc dalam pemilu membawa risiko kerja yang cukup tinggi, terutama dalam hal keselamatan dan kesejahteraan selama bertugas. 

“Bukan gaji, tapi santunan jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia,” ungkapnya. 

Kendati demikian, Asti menilai bahwa pemberian santunan tersebut sudah cukup, sehingga pihaknya tidak akan memberikan jaminan sosial lainnya kepada para anggota di lembaga kepemiluan ad hoc.

“Karena sudah ada santunan yang disiapkan jika terjadi kecelakaan/kematian. Kalau ada lagi (pemberian) JKK dan JKK maka akan duplikasi di anggaran KPU prov DKI,” ungkapanya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya