Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemendagri: Penundaan Pemilihan Kades Dukung Pilkada

Antara
09/10/2024 19:16
Kemendagri: Penundaan Pemilihan Kades Dukung Pilkada
Petugas KPU Jakarta Pusat menyosialisasikan Pilkada DKI Jakarta kepada pedagang di Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta.(Antara Foto)

 

PELAKSANA harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syarmadani mengatakan bahwa penundaan
pemilihan kepala desa(Pilkades) bertujuan untuk mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
  
"Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,"ujar Syarmadani, Rabu (9/10).
 
Syarmadani menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan
pengelompokan akhir masa jabatan kades, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS di lingkup pemerintah kabupaten/kota sebagai penjabat kades.
  
Penundaan pemilihan kades merupakan imbas dari berlakunya Pasal 118 huruf e Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa. Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini."
  
Pasal tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, bagi kades yang berakhir masa
jabatannya bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga bulan Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) kades yang mendapatkan
perpanjangan masa jabatan kades.  Imbasnya, para pemohon sidang perkara ini, merasa dirugikan, sebab mereka telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa yang berlangsung pada 24 September 2023.
  
Adapun pemungutan suara pemilihan kepala desa, penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih berlangsung di 96 desa di Kabupaten
Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
  
Para pemohon dijadwalkan untuk dilantik pada 26 April 2024, namun ditunda akibat berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa. Bupati Konawe Selatan pun memerintahkan penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa setelah masa jabatan Kepala Desa yang telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 berakhir pada tanggal 30 April 2024. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik