Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata meminta tiga bakal pasangan calon (paslon) dan tim untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," jelasnya kepada awak media, Kamis (5/9).
Ia menjelaskan, adapun persyaratan calon kepala daerah (cakada) yang masih kurang diantaranya perihal surat keterangan tidak sedang pailit terkait keuangan, hingga belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," jelasnya.
Baca juga : KPU Jakarta Bakal Cek Riwayat Utang Cagub-Cawagub yang Rugikan Negara
Wahyu juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan juga, ketiga bakal paslon ini mengirim pas foto dengan warna yang tidak sesuai dengan persyaratan. Oleh karenanya, dokumen perlu diperbaiki.
"Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," jelasnya.
Ia menjelaskan, KPU telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Adapun penyerahan berkas tersebut dilakukan saat pembukaan pendaftaran yang berlangsung pada, 27-29 Agustus 2024 lalu.
"Penelitian ini sudah kami lakukan dari tanggal 29 sampai tadi malam untuk melihat apakah kebenaran dokumen yang dimiliki oleh pasangan calon ketika mereka melakukan pendaftaran," ujar Wahyu.
KPU DKI memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan administrasi pasangan calon yang kami sudah jadwalkan menurut tahapan yang ada. "Perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan calon itu dilakukan tanggal 6-8 September 2024," jelas Wahyu. (J-2)
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved