KPU DKI Minta 3 Pasang Cakada Lengkapi Persyaratan Administrasi

Mohamad Farhan Zuhri
05/9/2024 13:02
KPU DKI Minta 3 Pasang Cakada Lengkapi Persyaratan Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) .(Dok Medcom)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata meminta tiga bakal pasangan calon (paslon) dan tim untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," jelasnya kepada awak media, Kamis (5/9).

Ia menjelaskan, adapun persyaratan calon kepala daerah (cakada) yang masih kurang diantaranya perihal surat keterangan tidak sedang pailit terkait keuangan, hingga belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," jelasnya.

Baca juga : KPU Jakarta Bakal Cek Riwayat Utang Cagub-Cawagub yang Rugikan Negara

Wahyu juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan juga, ketiga bakal paslon ini mengirim pas foto dengan warna yang tidak sesuai dengan persyaratan. Oleh karenanya, dokumen perlu diperbaiki.

"Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," jelasnya.

Ia menjelaskan, KPU telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Adapun penyerahan berkas tersebut dilakukan saat pembukaan pendaftaran yang berlangsung pada, 27-29 Agustus 2024 lalu.

"Penelitian ini sudah kami lakukan dari tanggal 29 sampai tadi malam untuk melihat apakah kebenaran dokumen yang dimiliki oleh pasangan calon ketika mereka melakukan pendaftaran," ujar Wahyu.

KPU DKI memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan administrasi pasangan calon yang kami sudah jadwalkan menurut tahapan yang ada. "Perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan calon itu dilakukan tanggal 6-8 September 2024," jelas Wahyu. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya