Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengumuman Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan Koperasi BPR Tawang Alun

 Pengumuman Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan Koperasi BPR Tawang Alun
Pengumuman Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan Koperasi BPR Tawang Alun

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib dilakukan nasabah penyimpan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.

Batas waktu akhir pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS untuk nasabah penyimpan atas nama : Koperasi BPR Tawang Alun



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik