Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan Sentul City Mediterania I Bukit Golf Hijau

Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan Sentul City Mediterania I Bukit Golf Hijau
Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan Sentul City Mediterania I Bukit Golf Hijau

Menunjuk Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dimuat pada selebaran/pengumuman tempel tanggal 08 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 1 / Kantor Cabang Pluit akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor terhadap debitur sebagai berikut :

JOSIANDY WIBOWO, 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Sentul City Mediterania I Bukit Golf Hijau Jl. Bukit Zamrud 1 No.8, Ds. Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat dengan legalitas sesuai SHM No 1159/ Cijayanti, Luas 1.057 M² dan terdaftar atas nama JOSIANDY WIBOWO. (Nilai Limit Rp 6.000.000.000,-; Penyetoran Jaminan Sebesar Rp 600.000.000,-)

Pelaksanaan Lelang

  • Cara Penawaran : Open Bidding (melalui internet)
  • Hari / Tanggal Lelang : Jumat, 14 November 2025
  • Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
  • Batas Akhir Penawaran : 14 November 2025, 11:30 WIB (sesuai waktu server)
  • Alamat Domain : https://lelang.go.id
  • Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
  • Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
  • Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
  • Tempat Lelang : KPKNL Bogor, Jalan Veteran No. 45 Kota Bogor

Persyaratan lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id , Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan Panduan Penggunaan”.
  2. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Pluit, Kantor Wilayah Jakarta 1.
  3. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima KPKNL Bogor paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Uang jaminan harus disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  5. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  6. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. nfo dapat menghubungi KPKNL Bogor Telp. (0251)315453, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Recovery & Asset Sales Kantor Cabang Pluit Telp. (021) 6789, 6332666 dan atau website www.rumahmurah.btn.co.id.

Jakarta , 30 Oktober 2025
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Recovery & Asset Sales
Kantor Cabang Pluit



Berita Lainnya