Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan Perumahan Metland Menteng Metropolitan

Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan Perumahan Metland Menteng Metropolitan
Pengumuman Kedua Lelang eksekusi hak tanggungan Perumahan Metland Menteng Metropolitan

Menunjuk Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dimuat pada selebaran/pengumuman tempel tanggal 08 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 1 / Kantor Cabang Pluit akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, terhadap debitur sebagai berikut :

ERWIN BUSTAMI, SH, 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Metland Menteng Metropolitan Blok C.7 No.9, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta dengan legalitas sesuai SHM No 5447/Ujung Menteng, Luas 180 m2 dan terdaftar atas nama ERWIN BUSTAMI.
(Nilai Limit Rp 1.600.000.000,-; Penyetoran Jaminan Sebesar Rp 160.000.000,-)

Pelaksanaan Lelang

  • Cara Penawaran : Open Bidding (melalui internet)
  • Hari / Tanggal Lelang : Kamis, 13 November 2025
  • Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
  • Batas Akhir Penawaran : 13 November 2025, 10:00 WIB (sesuai waktu server)
  • Alamat Domain : https://lelang.go.id
  • Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
  • Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
  • Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
  • Tempat Lelang : KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman & Harun No.10, Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 10410

Keterangan

  • Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Acoount) harus sama dengan nominal jaminan yang di syaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta V selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Segala Biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  • Pelunasan lelang yaitu 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Persyaratan lelang:

  1. Peserta lelang (memiliki NPWP) memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  2. Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’, sehingga apabila karena sesuatu hal muncul biaya-biaya serta terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta V dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Wilayah Jakarta 1.
  3. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat objek lelang mulai pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Info dapat menghubungi KPKNL Jakarta V Telp +62 21 34835237, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Recovery & Asset Sales Kantor Cabang Pluit Telp. (021) 6789, 6332666 dan atau website www.rumahmurah.btn.co.id

Jakarta, 29 Oktober 2025
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Recovery & Asset Sales
Kantor Cabang Pluit



Berita Lainnya